| Petitum |
MENGADILI :
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menyatakann demi hukum perbuatan Tergugat adalah ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat untuk segera membuat, menerbitkan dan memberikan surat-surat kepemilikan rumah yaitu, Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Milik (SHM), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dll kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
Dan/atau apabila Pengadilan Negeri Rangkasbitung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |