Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
4/Pdt.G.S/2024/PN Rkb Bambang Sutiawan Iswadi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 4/Pdt.G.S/2024/PN Rkb
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Bambang Sutiawan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Iswadi
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 160.000.000,00
Petitum

MENGADILI :

  • Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
  • Menyatakann demi hukum perbuatan Tergugat adalah ingkar Janji/Wanprestasi kepada Penggugat;
  • Menghukum Tergugat untuk segera membuat, menerbitkan dan memberikan surat-surat kepemilikan rumah yaitu, Akta Jual Beli (AJB), Sertifikat Hak Milik (SHM), Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dll kepada Penggugat tanpa syarat apapun;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;

Dan/atau apabila Pengadilan Negeri Rangkasbitung berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak