| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 55/Pdt.G/2026/PN Rkb | 1.UDING 2.SUMIATI 3.YAYAH |
1.PT. PERKEBUNAN NUSANTARA I REGIONAL 2 (dahulu PT PERKEBUNAN NUSANTARA VIII) 2.SURYA 3.RAHMAT HIDAYAT alias ROHMAT 4.WASEH 5.LILIS |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Sep. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 55/Pdt.G/2026/PN Rkb | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 22 Sep. 2026 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat |
|
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 1.948.497.000,00 | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | PRIMAIR:
3.1. Penggugat I (UDING) adalah pemilik yang sah dan yang menguasai secara nyata, terus-menerus, terbuka, dan beritikad baik atas Sertipikat Hak Milik Nomor 157/Pasirtanjung seluas 3.320 M?2; (tiga ribu tiga ratus dua puluh meter persegi), dan tanah bekas milik adat yang belum bersertipikat yang keseluruhannya merupakan bagian dari luas ± 7.720 M?2; (tujuh ribu tujuh ratus dua puluh meter persegi), berdasarkan Surat Pernyataan Penegasan Jual Beli Tanah dan Surat Pernyataan Pemegang Alat Bukti Tertulis Hak Lama, dan yang masuk ke dalam objek pengadaan tanah dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Karian Timur, sebagaimana tercatat dalam Nomor Induk Bidang (NIB) 00003, 00005, 00006, 00007, 00009 dan 00010, yang terletak di Blok Cisemut, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dengan batas-batas dalam satu hamparan sebagai berikut: Sebelah Utara : Jalan Desa; Sebelah Timur : Misbak; Sebelah Selatan: Haeti dan Zulkifli; Sebelah Barat : Yayah dan Sumiati;
3.2. Penggugat II (SUMIATI) adalah pemilik yang sah dan yang menguasai secara nyata, terus-menerus, terbuka, dan beritikad baik atas sebidang tanah bekas milik adat yang belum bersertipikat seluas + 500 M?2; (Lima ratus meter persegi), berdasarkan Surat Pernyataan Penegasan Jual Beli Tanah dan Surat Pernyataan Pemegang Alat Bukti Tertulis Hak Lama, serta tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT/PBB) Nomor 36.02.180.007.012-0116.0, dari keseluruhan luas tersebut, sebagian seluas 471 M?2; (empat ratus tujuh puluh satu meter persegi) merupakan objek pengadaan tanah dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Karian Timur, sebagaimana tercatat dalam Nomor Induk Bidang (NIB) 00002, yang terletak di Blok Cisemut, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Uding dan Yayah; Timur : Uding; Selatan : Haeti/Heti; Barat : Haeti/Heti;
3.3. Penggugat III (YAYAH) adalah pemilik yang sah dan yang menguasai secara nyata, terus-menerus, terbuka, dan beritikad baik atas sebidang tanah bekas milik adat yang belum bersertipikat seluas ± 801 M?2; (delapan ratus satu meter persegi), berdasarkan Surat Pernyataan Pemegang Alat Bukti Tertulis Hak Lama serta tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT/PBB) Nomor 36.02.180.007.012-0103.0, dari keseluruhan luas tersebut, sebagian seluas 297 M?2; (dua ratus sembilan puluh tujuh meter persegi) merupakan objek pengadaan tanah dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Karian Timur, sebagaimana tercatat dalam Nomor Induk Bidang (NIB) 00001, yang terletak di Blok Cisemut, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dengan batas-batas sebagai berikut: Utara : Jalan Desa; Timur : Uding; Selatan : Haeti/Heti; Barat : Lilis/Artajaya;
4.1. Penggugat I (UDING) merupakan pihak yang berhak menerima pembayaran ganti kerugian berdasarkan Penetapan Konsinyasi pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung, dengan rincian sebagai berikut:
4.2. Penggugat II (SUMIATI) merupakan pihak yang berhak menerima pembayaran ganti kerugian sebesar Rp 86.853.000,- (delapan puluh enam juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah) berdasarkan Penetapan Konsinyasi Nomor 02/Pdt. P-Kons/2025/PN Rkb pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung, terhadap bidang tanah dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 00002 seluas 471 M?2; (empat ratus tujuh puluh satu meter persegi). 4.3. Penggugat III (YAYAH) merupakan pihak yang berhak menerima pembayaran ganti kerugian sebesar Rp 251.027.000,-(dua ratus lima puluh satu juta dua puluh tujuh ribu rupiah) berdasarkan Penetapan Konsinyasi Nomor 06/Pdt. P-Kons/2025/PN Rkb pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung, terhadap bidang tanah dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 00001 seluas 297 M?2; (dua ratus sembilan puluh tujuh meter persegi).
SUBSIDAIR Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Et Aequo Et Bono) |
|||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
