Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
55/Pdt.G/2026/PN Rkb 1.UDING
2.SUMIATI
3.YAYAH
1.PT. PERKEBUNAN NUSANTARA I REGIONAL 2 (dahulu PT PERKEBUNAN NUSANTARA VIII)
2.SURYA
3.RAHMAT HIDAYAT alias ROHMAT
4.WASEH
5.LILIS
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 55/Pdt.G/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1UDING
2SUMIATI
3YAYAH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AHMAD DIMYATI, S.H., M.KnUDING
2AHMAD DIMYATI, S.H., M.KnSUMIATI
3AHMAD DIMYATI, S.H., M.KnYAYAH
Tergugat
NoNama
1PT. PERKEBUNAN NUSANTARA I REGIONAL 2 (dahulu PT PERKEBUNAN NUSANTARA VIII)
2SURYA
3RAHMAT HIDAYAT alias ROHMAT
4WASEH
5LILIS
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN (PPK)
2KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LEBAK
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 1.948.497.000,00
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat;
  3. Menyatakan bahwa:

3.1. Penggugat I (UDING) adalah pemilik yang sah dan yang menguasai secara nyata, terus-menerus, terbuka, dan beritikad baik atas Sertipikat Hak Milik Nomor 157/Pasirtanjung seluas 3.320 M?2; (tiga ribu tiga ratus dua puluh meter persegi), dan tanah bekas milik adat yang belum bersertipikat yang keseluruhannya merupakan bagian dari luas ± 7.720 M?2; (tujuh ribu tujuh ratus dua puluh meter persegi), berdasarkan Surat Pernyataan Penegasan Jual Beli Tanah dan Surat Pernyataan Pemegang Alat Bukti Tertulis Hak Lama, dan yang masuk ke dalam objek pengadaan tanah dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Karian Timur, sebagaimana tercatat dalam Nomor Induk Bidang (NIB) 00003, 00005, 00006, 00007, 00009 dan 00010, yang terletak di Blok Cisemut, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dengan batas-batas dalam satu hamparan sebagai berikut:

Sebelah Utara  : Jalan Desa;

Sebelah Timur : Misbak;

Sebelah Selatan: Haeti dan Zulkifli;

Sebelah Barat  : Yayah dan Sumiati;

 

3.2. Penggugat II (SUMIATI) adalah pemilik yang sah dan yang menguasai secara nyata, terus-menerus, terbuka, dan beritikad baik atas sebidang tanah bekas milik adat yang belum bersertipikat seluas + 500 M?2; (Lima ratus meter persegi), berdasarkan Surat Pernyataan Penegasan Jual Beli Tanah dan Surat Pernyataan Pemegang Alat Bukti Tertulis Hak Lama, serta tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT/PBB) Nomor 36.02.180.007.012-0116.0, dari keseluruhan luas tersebut, sebagian seluas 471 M?2; (empat ratus tujuh puluh satu meter persegi) merupakan objek pengadaan tanah dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Karian Timur, sebagaimana tercatat dalam Nomor Induk Bidang (NIB) 00002, yang terletak di Blok Cisemut, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara   : Uding dan Yayah;

Timur   : Uding;

Selatan : Haeti/Heti;

Barat   : Haeti/Heti;

 

3.3. Penggugat III (YAYAH) adalah pemilik yang sah dan yang menguasai secara nyata, terus-menerus, terbuka, dan beritikad baik atas sebidang tanah bekas milik adat yang belum bersertipikat seluas ± 801 M?2; (delapan ratus satu meter persegi), berdasarkan Surat Pernyataan Pemegang Alat Bukti Tertulis Hak Lama serta tercatat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT/PBB) Nomor 36.02.180.007.012-0103.0, dari keseluruhan luas tersebut, sebagian seluas 297 M?2; (dua ratus sembilan puluh tujuh meter persegi) merupakan objek pengadaan tanah dalam Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk Pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Regional Karian Timur, sebagaimana tercatat dalam Nomor Induk Bidang (NIB) 00001, yang terletak di Blok Cisemut, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, dengan batas-batas sebagai berikut:

Utara   : Jalan Desa;

Timur   : Uding;

Selatan : Haeti/Heti;

Barat   : Lilis/Artajaya;

 

  1. Menyatakan bahwa:

4.1. Penggugat I (UDING) merupakan pihak yang berhak menerima pembayaran ganti kerugian berdasarkan Penetapan Konsinyasi pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung, dengan rincian sebagai berikut:

No

Nomor Perkara

NIB

Luas

Nilai Ganti Kerugian

1

3/Pdt. P-Kons/2025/PN Rkb

00009

1.160 M?2;

Rp. 226.023.000

2

4/Pdt. P-Kons/2025/PN Rkb

00005

3.293 M?2;

Rp. 627.512.000

3

5/Pdt. P-Kons/2025/PN Rkb

00006

544 M?2;

Rp. 110.370.000

4

7/Pdt. P-Kons/2025/PN Rkb

00010

24 M?2;

Rp. 4.340.000

5

8/Pdt. P-Kons/2025/PN Rkb

00003

2.267 M?2;

Rp. 525.721.000

6

9/Pdt. P-Kons/2025/PN Rkb

00007

386 M?2;

Rp. 116.651.000

 

4.2. Penggugat II (SUMIATI) merupakan pihak yang berhak menerima pembayaran ganti kerugian sebesar Rp 86.853.000,- (delapan puluh enam juta delapan ratus lima puluh tiga ribu rupiah) berdasarkan Penetapan Konsinyasi Nomor 02/Pdt. P-Kons/2025/PN Rkb pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung, terhadap bidang tanah dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 00002 seluas 471 M?2; (empat ratus tujuh puluh satu meter persegi).

4.3. Penggugat III (YAYAH) merupakan pihak yang berhak menerima pembayaran ganti kerugian sebesar Rp 251.027.000,-(dua ratus lima puluh satu juta dua puluh tujuh ribu rupiah) berdasarkan Penetapan Konsinyasi Nomor 06/Pdt. P-Kons/2025/PN Rkb pada Pengadilan Negeri Rangkasbitung, terhadap bidang tanah dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 00001 seluas 297 M?2; (dua ratus sembilan puluh tujuh meter persegi).

  1. Menyatakan bahwa Sertipikat Hak Guna Usaha Nomor 1, milik PT Perkebunan Nusantara I Regional 2 (dahulu PT Perkebunan Nusantara VIII), dahulu terletak di Desa Rangkasbitung, yang saat ini Desa Pasirtanjung, dan/atau yang melekat pada tanah milik Para Penggugat, Tidak Memiliki Kekuatan Hukum.
  2. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Et Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak