INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 7/Pdt.G.S/2024/PN Rkb | PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Mandala | 1.Engkos 2.Reni 3.RASMAN |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||||
| Nomor Perkara | 7/Pdt.G.S/2024/PN Rkb | ||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 16 Jul. 2024 | ||||||||
| Nomor Surat | |||||||||
| Penggugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
| Tergugat |
|
||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 85.685.699,00 | ||||||||
| Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharganya Pengakuan Hutang No. PK1805DOLF/369805/2018;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
4. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat : Rp. 85.685.699,- (Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti Sertifikat Hak Milik Nomor : 787 atas nama Rasman seluas 1723 M2, yang terletak di Blok 022 Desa Kaduagung Barat Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Provinsi Banten dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Tergugat atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 787 atas nama Rasman seluas 1723 M2 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
| Prodeo | Tidak |
