Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G.S/2024/PN Rkb PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Mandala 1.Engkos
2.Reni
3.RASMAN
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G.S/2024/PN Rkb
Tanggal Surat Selasa, 16 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Unit Mandala
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Engkos
2Reni
3RASMAN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 85.685.699,00
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharganya Pengakuan Hutang No. PK1805DOLF/369805/2018;
3. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat; 
4. Menghukum  Tergugat  untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat :                    Rp. 85.685.699,- (Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Enam Ratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah) Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti Sertifikat Hak Milik Nomor : 787 atas nama Rasman seluas 1723 M2, yang terletak di Blok 022 Desa Kaduagung Barat Kecamatan Cibadak Kabupaten Lebak Provinsi Banten dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I kepada Penggugat;
5. Memerintahkan kepada Tergugat  atau siapa saja yang menguasai atau menempati obyek agunan sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 787 atas nama Rasman seluas 1723 M2 tersebut untuk segera mengosongkan obyek agunan tersebut. Apabila Tergugat tidak melaksanakan sebagaimana mestinya maka atas beban biaya Tergugat sendiri pihak Penggugat dengan bantuan yang berwajib dapat melaksanakannya;
6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak