| Dakwaan |
- Dakwaan :
Kesatu
----- Bahwa ia Terdakwa EDWIN Bin ADE ASMARA pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Siliwangi, Kelurahan Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang mengadili perkaranya, Melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 pada jam 14.27 Wib Terdakwa yang sedang berada di kos-kosan Terdakwa tepatnya di Jalan Siliwangi, Kelurahan Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menghubungi Sdr. JOKO Als JAMBOLONG87 Spt (DPO) dan menyampaikan bahwa Terdakwa siap untuk membantu Sdr. JOKO Als JAMBOLONG87 Spt (DPO) untuk menitikan narkotika jenis sabu, hal tersebut disetujui oleh Sdr. JOKO Als JAMBOLONG87 Spt (DPO). Kemudian pada jam 16.00 Wib Saksi MOCHAMMAD SHOLIKUDIN dan Saksi FERI YUANA TRESNA yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Lebak melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa serta kos-kosan Terdakwa tersebut dan menemukan 1 (satu) buah handphone merek INFINIX SMART 10 warna hitam dengan nomor SIM Card 0895-4030-31169 yang berada di atas tempat tidur. Selanjutnya Saksi MOCHAMMAD SHOLIKUDIN dan Saksi FERI YUANA TRESNA menemukan chat antara Terdakwa dan Sdr. JOKO Als JAMBOLONG87 Spt (DPO) yang didalamnya terdapat titik lokasi narkotika jenis sabu yang sudah di tempatkan oleh Sdr. JOKO Als JAMBOLONG87 Spt (DPO) dengan tujuan untuk di edarkan kembali oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi MOCHAMMAD SHOLIKUDIN dan Saksi FERI YUANA TRESNA berangkat menuju daerah situ palayangan, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dan ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok clas mild warna ungu berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dibungkus tisu dan plastik warna merah, dengan berat bruto ±1,46 gram dan berat netto ±1,28 gram yang sebelumnya sudah disetujui oleh saksi untuk di edarkan. Kemudian selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Lebak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran Nomor : 001/12723/I/2026 tanggal 6 bulan Januari tahun 2026 dari UPC PT. Pegadaian Rangkasbitung yang ditanda tangani pengelola UPC PT. Pegadaian Rangkasbitung yang bernama Ridwan Dwi Jayanto dengan hasil barang bukti: 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dibungkus tisu dan plastik warna merah, dengan berat bruto ±1,46 gram dan berat netto ±1,28 gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: 0086/NNF/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Kombes Pol Parasian H. Gultom, S.I.K., M,Si. (Kabidnarkobafor Bareskrim Polri), menyimpulkan bahwa barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik warna merah berisi masing masing 1 (satu) bungkus kertas tissue masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih yang diberi nomor barang bukti 0001/2026/PF s.d 0003/2026/PF benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina sebagaimana yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal menerima, menjadi perantara dalam jual beli Sediaan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 132 UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI No.1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------
Atau
Kedua
----- Bahwa ia Terdakwa EDWIN Bin ADE ASMARA pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira pukul 16.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Siliwangi, Kelurahan Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang mengadili perkaranya, Melakukan permufakatan jahat yang Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 5 Januari 2026 pada jam 14.27 Wib Terdakwa yang sedang berada di kos-kosan Terdakwa tepatnya di Jalan Siliwangi, Kelurahan Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten menghubungi Sdr. JOKO Als JAMBOLONG87 Spt (DPO) dan menyampaikan bahwa Terdakwa siap untuk membantu Sdr. JOKO Als JAMBOLONG87 Spt (DPO) untuk menitikan narkotika jenis sabu, hal tersebut disetujui oleh Sdr. JOKO Als JAMBOLONG87 Spt (DPO). Kemudian pada jam 16.00 Wib Saksi MOCHAMMAD SHOLIKUDIN dan Saksi FERI YUANA TRESNA yang merupakan anggota Satresnarkoba Polres Lebak melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Terdakwa serta kos-kosan Terdakwa tersebut dan menemukan 1 (satu) buah handphone merek INFINIX SMART 10 warna hitam dengan nomor SIM Card 0895-4030-31169 yang berada di atas tempat tidur. Selanjutnya Saksi MOCHAMMAD SHOLIKUDIN dan Saksi FERI YUANA TRESNA menemukan chat antara Terdakwa dan Sdr. JOKO Als JAMBOLONG87 Spt (DPO) yang didalamnya terdapat titik lokasi narkotika jenis sabu yang sudah di tempatkan oleh Sdr. JOKO Als JAMBOLONG87 Spt (DPO) dengan tujuan untuk di edarkan kembali oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan Saksi MOCHAMMAD SHOLIKUDIN dan Saksi FERI YUANA TRESNA berangkat menuju daerah situ palayangan, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dan ditemukan 1 (satu) bungkus bekas rokok clas mild warna ungu berisikan 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dibungkus tisu dan plastik warna merah, dengan berat bruto ±1,46 gram dan berat netto ±1,28 gram yang sebelumnya sudah disetujui oleh saksi untuk di edarkan. Kemudian selanjutnya Terdakwa dan barang bukti tersebut dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Lebak untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Taksiran Nomor : 001/12723/I/2026 tanggal 6 bulan Januari tahun 2026 dari UPC PT. Pegadaian Rangkasbitung yang ditanda tangani pengelola UPC PT. Pegadaian Rangkasbitung yang bernama Ridwan Dwi Jayanto dengan hasil barang bukti: 3 (tiga) bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, yang dibungkus tisu dan plastik warna merah, dengan berat bruto ±1,46 gram dan berat netto ±1,28 gram.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Forensik Nomor: 0086/NNF/2026 tanggal 19 Januari 2026 yang ditandatangani oleh Kombes Pol Parasian H. Gultom, S.I.K., M,Si. (Kabidnarkobafor Bareskrim Polri), menyimpulkan bahwa barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik warna merah berisi masing masing 1 (satu) bungkus kertas tissue masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi kristal warna putih yang diberi nomor barang bukti 0001/2026/PF s.d 0003/2026/PF benar mengandung Narkotika jenis Metamfetamina sebagaimana yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa dalam hal menerima, menjadi perantara dalam jual beli Sediaan Narkotika Golongan I jenis shabu tersebut Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang.
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Pasal 132 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------------------
Rangkasbitung, 27 April 2026
Jaksa Penuntut Umum,
|
M.YASIIR JOHANARCEST B.T. S.H.
AJUN JAKSA
|
|