| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 111/Pid.B/2026/PN Rkb | 1.Rama Setyo Prakoso, S.H. 2.Riski Haruna Maya, SH |
MARYONI Bin (Alm) SAWIRA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 30 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 111/Pid.B/2026/PN Rkb | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 30 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-2164/M.6.14/Eoh.2/07/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
Bahwa ia Terdakwa MARYONI Bin (Alm) SAWIRA (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa), pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Cimanggu, RT 004 RW 006, Kelurahan/Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Melakukan Penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Pada pemeriksaan korban Perempuan yang menurut keterangan lahir pada tanggal tiga belas bulan Januari tahun seribu sembilan ratus delapan puluh dua (berusia empat puluh empat tahun) ini, terdapat luka memar pada kelopak mata kanan dan pipi kanan akibat trauma tumpul. Luka tersebut tidak memerlukan Tindakan medis (tidak menimbulkan penyakit) dan dapat menyembuh dalam kurun waktu tujuh hingga empat belas hari. ---------- Bahwa perbuatan Terdakwa MARYONI Bin (Alm) SAWIRA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------
Rangkasbitung, 06 Juli 2026 PENUNTUT UMUM
RAMA SETYO PRAKOSO, S.H. AJUN JAKSA |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
