Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
111/Pid.B/2026/PN Rkb 1.Rama Setyo Prakoso, S.H.
2.Riski Haruna Maya, SH
MARYONI Bin (Alm) SAWIRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 111/Pid.B/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2164/M.6.14/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rama Setyo Prakoso, S.H.
2Riski Haruna Maya, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MARYONI Bin (Alm) SAWIRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

Bahwa ia Terdakwa MARYONI Bin (Alm) SAWIRA (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa), pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Cimanggu, RT 004 RW 006, Kelurahan/Desa Mekarsari, Kecamatan Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana “Melakukan Penganiayaan”, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 18.40 WIB, Terdakwa bersama dengan Sdri. UMIYANAH datang ke rumah Saksi SUHAENI Binti (Alm) SUDIN untuk menagih uang sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) yang pernah diberikan oleh Sdri. UMIYANAH kepada Saksi SUHAENI. Namun dikarenakan Saksi SUHAENI tidak membukakan pintu, maka Terdakwa mendorong paksa pintu rumah Saksi SUHAENI hingga terbuka.
  • Bahwa kemudian terjadi perdebatan antara Sdri. UMIYANAH dengan Saksi SUHAENI yang menyebabkan Sdri. UMIYANAH merasa emosi dan menarik kerudung Saksi SUHAENI, yang kemudian membuat Saksi SUHAENI balas menarik kerudung Sdri. UMIYANAH. Melihat hal tersebut, Terdakwa menjadi marah dan mengayunkan tangan kanannya yang terkepal sebanyak satu kali ke arah wajah Saksi SUHAENI hingga mengenai bagian mata kanan dan pipi kanan Saksi SUHAENI.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Saksi SUHAENI mengalami luka sebagaimana Visum et Repertum Nomor : 353 / SV – 046 / Bid.Yanmed / RSUD / IV / 2026 tanggal 07 April 2026 yang ditandatangani oleh dr. Suryo Adi Kusumo Bawono selaku Dokter Pemeriksa dan dr. Ali Sodikin, Sp. FM. Selaku Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal dengan Kesimpulan hasil pemeriksaan sebagai berikut :

Pada pemeriksaan korban Perempuan yang menurut keterangan lahir pada tanggal tiga belas bulan Januari tahun seribu sembilan ratus delapan puluh dua (berusia empat puluh empat tahun) ini, terdapat luka memar pada kelopak mata kanan dan pipi kanan akibat trauma tumpul. Luka tersebut tidak memerlukan Tindakan medis (tidak menimbulkan penyakit) dan dapat menyembuh dalam kurun waktu tujuh hingga empat belas hari.

---------- Bahwa perbuatan Terdakwa MARYONI Bin (Alm) SAWIRA sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP. ------------------------------------------------------------

 

Rangkasbitung, 06 Juli 2026

PENUNTUT UMUM

 

 

 

RAMA SETYO PRAKOSO, S.H.

AJUN JAKSA

Pihak Dipublikasikan Ya