| Dakwaan |
- DAKWAAN .
Bahwa terdakwa Adroni Bin (Alm) Arnula, pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, atau setidak tidaknya masih dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2026, bertempat di Kp. Cisiih Rt. 01 Rw. 05 Ds. Citorek, Kecamatan Cibeber, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkas Bitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah ( IUP, IUPK, IPR, SIPB ).
Perbuatan tersebut terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada bulan Desember 2025, terdakwa Adroni Bin (Alm) Arnula membeli batuan dan lumpur beban yang mengandung emas yang dari saksi Suryana Als Anung (dalam penuntan terpisah), dengan harga batuan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per karungnya sedangkan untuk harga lumpur Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) per karungnya, kemudian terdakwa Adroni Bin (Alm) Arnula menyiapkan peralatan berupa : 16 (enam belas) buah gelundung ukuran kecil, 2 (dua) mesin dinamo, 1 (satu) palu martil, 1 (satu) buah baskom untuk kegiatan melakukan pengolahan dan pemurnian emas.
- Bahwa terdakwa Adroni Bin (Alm) Arnula menyuruh saksi Sukmadi Als Madon Bin Aspakar dan Saksi Mamat Bin Jarnata untuk menumbuk batuan, menjemur lumpur, memasukan lumpur kedalam gulundung, dan membuang limbah lumpur hasil pengolahan dengan cara batuan dan lumpur yang sudah di lokasi pengolahan akan dimasukan kedalam 16 (enam belas) buah gelundung serta diberi campuran seperti air, pelor, sabun, semen dan daun singkong, kemudian gelundung diputar selama 1 (satu) hari 1 (satu) malam sampai menjadi lumpur. kemudian batuan yang sudah menjadi lumpur akan diangkat dan di kumpulkan untuk dilakukan proses rendaman selama 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari, setelah itu lumpur dimasukan ke dalam bak rendeman, dicampur dengan bahan pendukung seperti karbon dan CN/Sianida, lalu rendaman di dalam bak rendaman lumpur dikeluarkan dan disaring agar karbon terpisah dengan lumpur dan air, selanjutnya karbon dilakukan proses pembakaran sampai menjadi abu, lalu abu tersebut, dilakukan proses tembak/gebos sampai menjadi bilion (emas mentah), kemudian bilion (emas mentah) tersebut, ditembak/digebos sambil diberi pijer agar hasilnya bersih dari sisa campuran debu kotor, kemudian bilion (emas mentah) yang sudah bersih akan direndam didalam air keras selama 2 (dua) jam sampai emas dan perak terpisah dengan tujuan siap untuk dijual dan setelah selesai melakukan kegiatan tersebut, terdakwa Adroni Bin (Alm) Arnula memberi upah / gaji kepada saksi Sukmadi Als Madon Bin Aspakar dan saksi Mamat Bin Jarnata untuk 1 (satu) kali kegiatan masing-masing sebesar Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) per orang.
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekira pukul 11.00 WIB, datang saksi Muhammad Abizar Gifari dan saksi Restu Aditya (saksi dari anggota Kepolisian Direktorat Krimsus Polda Banten) mengamankan dan melakukan pengeledahan dan ditemukan barang bukti 1 (satu) buah besi gelundung, 1/4 (satu per empat) karung batuan beban; 1 (satu) buah ember plastik; 2 (dua) buah besi pelor; 1 (satu) plastik sabun batang; 1 (Satu) Plastik Semen, kemudian saksi Muhammad Abizar Gifari dan saksi Restu Aditya (saksi dari anggota Kepolisian Direktorat Krimsus Polda Banten) melakukan interogasi terdahap terdakwa Adroni Bin (Alm) Arnula yang diakui melakukan pengolahan dan pemurnian emas bahan baku berupa batuan beban yang berasal dari saksi Suryana Als Anung (dalam penuntan terpisah) belum memiliki izin dari pihak yang berwenang, selanjutnya terdakwa Adroni Bin (Alm) Arnula beserta barang buktinya dibawa ke kantor kepolisian Direktorat Krimsus Polda Banten untuk diproses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Report of Analysis Nomor : E01307/ANAAAT, tanggal 21 Mei 2026 yang disita dari terdakwa Adroni Bin (Alm) Arnula dan diperiksa serta ditanda tangani oleh Indriani dari independen IDSurvey/Sucofindo dengan kesimpulan : sampel material terdapat sekitar 3,99 bagian emas dan secara geokimia, kadar tersebut termasuk kategori mineralisasi emas yang signifikan serta dapat menjadi indikasi keberadaan zona bijih emas primer maupun sekunder dan hal ini mendukung dugaan adanya aktivitas eksplorasi atau eksploitasi sumber daya mineral emas.
- Ahli Kimia Agus Rochmat S.Si., M.Farm menerangkan hasil Report of Analysis dari laboratorium independen IDSurvey/Sucofindo terhadap sampel batuan dan lumpur yang berasal dari lokasi yang berkaitan dengan perkara dugaan penambangan tanpa izin, diperoleh kadar logam emas (Au) sebesar 3,99 ppm. Dalam perspektif kimia analisis, nilai tersebut menunjukkan adanya kandungan emas terdeteksi secara ilmiah pada material geologi yang diuji menggunakan metode analisis standar laboratorium FA30-AAS2. Satuan ppm (parts per million) mengindikasikan bahwa dalam satu juta bagian material terdapat sekitar 3,99 bagian emas. Secara geokimia, kadar tersebut termasuk kategori mineralisasi emas yang signifikan dan dapat menjadi indikasi keberadaan zona bijih emas primer maupun sekunder. Temuan ini mendukung dugaan adanya aktivitas eksplorasi atau eksploitasi sumber daya mineral emas pada lokasi asal sampel
- Ahli Ade Ihsanudin Bin Aha menerangkan terdakwa Adroni Bin (Alm) Arnula tidak dibenarkan karena telah melakukan kegiatan menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan batuan yang mengandung mineral logam emas dan perak yang bersumber dari bukan pemegang IUP, IUPK, IPR atau izin, dimana dalam hal ini terdakwa Adroni Bin (Alm) Arnula tidak dapat menunjukkan dokumen yang menghubungkan material tersebut, maka secara hukum dianggap berasal dari sumber illegal.
- Bahwa terdakwa Adroni Bin (Alm) Arnula tidak memiliki ijin dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau pihak yang berwenang yaitu yang menampung, memanfaatkan, mengolah, mengangkut, atau menjual mineral dan batubara yang tidak berasal dari pemegang izin yang sah, dan perbuatan Adroni Bin (Alm) Arnula tersebut bertentangan dengan Undang-Undang
Perbuatan terdakwa Adroni Bin (Alm) Arnula tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|
|
|
Lebak, 25 Juni 2026
PENUNTUT UMUM
RADEN ISJUNIYANTO, SH. MH.
JAKSA UTAMA PRATAMA
|
|