Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
56/Pid.B/2026/PN Rkb 1.AZHAR RIZQI WICAKSANA, S.H.
2.CAKRA YUDA PAMUNGKAS, S.H.,M.H
ANAS Bin (Alm) MASNO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 56/Pid.B/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1029/M.6.14/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1AZHAR RIZQI WICAKSANA, S.H.
2CAKRA YUDA PAMUNGKAS, S.H.,M.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANAS Bin (Alm) MASNO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1Korban 1
Dakwaan
  1. DAKWAAN

PERTAMA

-------Bahwa ia Terdakwa ANAS bin MASNO (Alm) (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Sdr. Aconk (DPO) pada Hari Sabtu Tanggal 14 April 2026 sekira pukul 18.30 Wib dini hari yang masih dalam waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit, atau setidak - tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan April tahun 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di halaman depan rumah saksi Suryaman Bin (Alm) Supandi yang beralamat di Kp. Cijoro Bendungan, Rt/Rw. 002/009, Kel/Desa. Rangkasbitung Timur, Kec. Rangkasbitung, Kab. Lebak, Prov. Banten atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------

  • Berawal pada Hari sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa mengendarai sepeda motor Honda PCX Nopol A-2810-YS bersama dengan Sdr. Aconk (DPO) yang bertujuan untuk menjadi mediator jual beli kendaraan R4 mobil di daerah Pandeglang. Kemudian di tengah perjalanan sekira pukul 18.30 WIB di Kp. Cijoro Bendungan, Rt/Rw. 002/009, Kel/Desa. Rangkasbitung Timur, Kec. Rangkasbitung, Kab. Lebak, Prov. Banten Sdr. Aconk (DPO) melihat 1 (Satu) unit kendaraan R2 merk/type Kawasaki KLX yang sedang terparkir di halaman rumah saksi Suryaman Bin (Alm) Supandi dalam kondisi sepeda motor tersebut terkontak atau hidup dengan tanda bahwa lampu di spedometer sepeda motor tersebut menyala lalu Sdr. Aconk (DPO) menepuk pundak sebelah kanan Terdakwa dan mengajak terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa yang sedang mengawasi keadaan di sekitar dan melihat Sdr. Aconk (DPO) menghidupkan sepeda motor merk/type Kawasaki KLX dengan cara diselah akan tetapi sepeda motor milik korban tersebut tidak mau menyala lalu terdakwa melihat sepeda motor milik saksi Suryaman Bin (Alm) Supandi tersebut langsung di dorong oleh Sdr. ACONK (DPO) sampai keluar dari halaman rumah saksi Suryaman Bin (Alm) Supandi menuju ke jalan kampung, lalu terdakwa mengikuti Sdr. Aconk (DPO) dengan posisi terdakwa berada di samping Sdr. Aconk (DPO) dan berjalan kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari rumah saksi Suryaman Bin (Alm) Supandi, lalu tidak lama kemudian terdakwa mendengar teriakan “maling – maling” kemudian karena mendengar teriakan tersebut terdakwa dan Sdr. Aconk (DPO) terjatuh dari sepeda motor Kawasaki KLX yang dinaikinya tersebut dan menimpa sepeda motor Honda PCX yang terdakwa kendarai sehingga terdakwa ikut terjatuh, selanjutnya terdakwa melihat Sdr. Aconk (DPO) setelah terjatuh langsung bangun dan melarikan diri, kemudian terdakwa berusaha bangun kembali dan akan ikut melarikan diri akan tetapi saksi Suryaman Bin (Alm) Supandi berhasil menarik jaket yang terdakwa gunakan kemudian terdakwa terjatuh kembali dan terdakwa berhasil di amankan oleh Saksi Suryaman beserta warga sekitar.
  • Bahwa terdakwa dan sdr. Aconk (DPO) telah berhasil mengambil 1 unit kendaraan R2 merk/type Kawasaki KLX/LX150G, Nopol : A-2596-N, Tahun Pembuatan 2016, Isi Silinder 150 Cc, warna Hijau Noka : MH4LX150GGJP35582, Nosin : LX150CEW03832 yang digunakan oleh Saksi Suryaman yang mana sepeda motor tersebut adalah merupakan sepeda motor inventaris milik Desa Pasar keong Kec. Cibadak Kab. Lebak Prov. Banten.
  • Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Aconk (DPO) tersebut telah menimbulkan kerugian saksi Suryaman Bin (Alm) Supandi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu Rupiah).

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana.  --------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

-------Bahwa ia Terdakwa ANAS bin MASNO (Alm) (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa) bersama-sama dengan Sdr. Aconk (DPO) pada Hari Sabtu Tanggal 14 April 2026 sekira pukul 18.30 Wib atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April tahun 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di depan rumah saksi Suryaman Bin (Alm) Supandi yang beralamat di Kp. Cijoro Bendungan, Rt/Rw. 002/009, Kel/Desa. Rangkasbitung Timur, Kec. Rangkasbitung, Kab. Lebak, Prov. Banten atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:-------

  • Berawal pada Hari sabtu tanggal 14 Februari 2026 sekira pukul 14.30 WIB terdakwa mengendarai sepeda motor Honda PCX Nopol A-2810-YS bersama dengan Sdr. Aconk (DPO) yang bertujuan untuk menjadi mediator jual beli kendaraan R4 mobil di daerah Pandeglang. Kemudian di tengah perjalanan sekira pukul 18.30 WIB di Kp. Cijoro Bendungan, Rt/Rw. 002/009, Kel/Desa. Rangkasbitung Timur, Kec. Rangkasbitung, Kab. Lebak, Prov. Banten Sdr. Aconk (DPO) melihat 1 (Satu) unit kendaraan R2 merk/type Kawasaki KLX yang terparkir di depan rumah saksi Suryaman Bin (Alm) Supandi dalam kondisi sepeda motor tersebut terkontak atau hidup dengan tanda bahwa lampu di spedometer sepeda motor tersebut menyala lalu Sdr. Aconk (DPO) menepuk pundak sebelah kanan Terdakwa dan mengajak terdakwa untuk mengambil sepeda motor tersebut.
  • Bahwa selanjutnya Terdakwa yang sedang mengawasi keadaan di sekitar dan melihat Sdr. Aconk (DPO) menghidupkan sepeda motor merk/type Kawasaki KLX dengan cara diselah akan tetapi sepeda motor milik korban tersebut tidak mau menyala lalu terdakwa melihat sepeda motor milik saksi Suryaman Bin (Alm) Supandi tersebut langsung di dorong oleh Sdr. ACONK (DPO) sampai keluar dari halaman rumah saksi Suryaman Bin (Alm) Supandi menuju ke jalan kampung, lalu terdakwa mengikuti Sdr. Aconk (DPO) dengan posisi terdakwa berada di samping Sdr. Aconk (DPO) dan berjalan kurang lebih 10 (sepuluh) meter dari rumah saksi Suryaman Bin (Alm) Supandi, lalu tidak lama kemudian terdakwa mendengar teriakan “maling – maling” kemudian karena mendengar teriakan tersebut terdakwa dan Sdr. Aconk (DPO) terjatuh dari sepeda motor Kawasaki KLX yang dinaikinya tersebut dan menimpa sepeda motor Honda PCX yang terdakwa kendarai sehingga terdakwa ikut terjatuh, selanjutnya terdakwa melihat Sdr. Aconk (DPO) setelah terjatuh langsung bangun dan melarikan diri, kemudian terdakwa berusaha bangun kembali dan akan ikut melarikan diri akan tetapi saksi Suryaman Bin (Alm) Supandi berhasil menarik jaket yang terdakwa gunakan kemudian terdakwa terjatuh kembali dan terdakwa berhasil di amankan oleh Saksi Suryaman beserta warga sekitar.
  • Bahwa terdakwa dan sdr. Aconk (DPO) telah berhasil mengambil 1 unit kendaraan R2 merk/type Kawasaki KLX/LX150G, Nopol : A-2596-N, Tahun Pembuatan 2016, Isi Silinder 150 Cc, warna Hijau Noka : MH4LX150GGJP35582, Nosin : LX150CEW03832 yang digunakan oleh Saksi Suryaman yang mana sepeda motor tersebut adalah merupakan sepeda motor inventaris milik Desa Pasar keong Kec. Cibadak Kab. Lebak Prov. Banten.
  • Akibat perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Aconk (DPO) tersebut telah menimbulkan kerugian saksi Suryaman Bin (Alm) Supandi sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu Rupiah).

 

------------Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Pidana.  ------------------------------------------------

 

 

 

Rangkasbitung, 09 April 2026

Penuntut  Umum

 

 

 

Azhar Rizqi Wicaksana, S.H.

Ajun Jaksa / Nip. 19920522 202012 1 017

Pihak Dipublikasikan Ya