Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
128/Pid.Sus/2026/PN Rkb 1.ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
2.Rama Setyo Prakoso, S.H.
ROSNA GUSTINA RAHAYU Binti (Alm) ILYAS SUKANTA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 02 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 128/Pid.Sus/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2457/M.6.14/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
2Rama Setyo Prakoso, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROSNA GUSTINA RAHAYU Binti (Alm) ILYAS SUKANTA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

 

Bahwa ia Terdakwa ROSNA GUSTINA RAHAYU Binti (Alm) ILYAS SUKANTA Pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Januari sampae dengan tanggal 08 April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam Tahun 2026 bertempat di Jalan Raya Leuwi Damar Kelurahan Margajaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Propinsi Banten atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang mengadili perkaranya,  Melakukan Penambangan tanpa izin, sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, yang mana perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa  dengan cara sebagai berikut ;

  • Bahwa Terdakwa (yang tidak memiliki perizinan berusaha berupa IUP, IUPK, IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian, IPR, SIPB, Izin penugasan, Izin pengangkutan dan penjualan, IUJP dan IUP untuk penjualan) yang dikeluarkan oleh Pemerintah, demi mendapatkan keuntungan pribadi berupa sejumlah uang maka sejak akhir bulan Januari 2026 Terdakwa mulai melakukan kegiatan penambangan pasir di sebuah lahan tepatnya di Jalan Leuwi Damar Kelurahan Margajaya Kecamatan Cimarga Kabupaten Lebak Propinsi Banten dengan cara Terdakwa menyuruh Muhammad Iqbal Rivaldi sebagai pengawas kegiatan lapangan, Temi sebagai kasir, Doser dan Mail sebagai operator alat berat excavator, dengan menyiapkan alat berat jenis excavator berupa 1 (satu) unit Excavator merk Kobelco warna hijau dan 1 (satu) unit Excavator merk Sumitomo warna kuning, lalu lokasi lahan yang akan dilakukan penambangan dibersihkan, kemudian melakukan penambangan pasir dengna cara tebing dikeruk menggunakan 2 (dua) alat berat merk Kobelco warna hijau dan merk Sumitomo jenis bucket warna kuning, selanjutnya pasir disedot menggunakan mesin ponton menuju ke bak cucian pasir dengan ukuran 5 meter x 5 meter dengan kedalaman 5 meter, setelah itu pasir dicuci dan dipindahkan untuk di stok dan siap untuk dijual;
  • Bahwa kegiatan penambangan pasir tersebut produksi dari hari senin sampai dengan sabtu dari pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 16.00 Wib, dan dalam satu hari kegiatan produksi rata-rata jumlah pasir yang dihasilkan sebanyak kurang lebih 20 (dua puluh) Ritasi yang dijual dengan harga Rp. 650.000,- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) per drum truck, dan Terdakwa dalam satu hari mendapatkan uang sebesar Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah) atau sebesar Rp. 260.000.000,- (dua ratus enam puluh juta rupiah) selama per 20 (dua puluh) hari, dengan dikurangi uang sewa alat berat sebesar Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah, gaji karyawan sebesar Rp. 17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah), pembelian BBM alat berat sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) sehingga total keuntungan bersih yang diperoleh Terdakwa selama 20 (dua puluh) hari adalah sebesar Rp. 33.000.000,- (tiga puluh tiga juta rupiah);
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 sekira pukul 15.00 Wib datang anggota kepolisian dari Ditreskrimsus Daerah Banten melalukan pengecekan kegiatan penambangan pasir milik Terdakwa, dan didapat keterangan bahwa Terdakwa dalam melakukan kegiatan penambangan pasir dan menjual pasir tanpa ada dokumen perizinan usaha pertambangan eksplorasi atau dokumen perizinannya sudah tidak berlaku;
  • Bahwa Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Kepolisian Darah Banten guna pemeriksaan lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan keterangan ahli Ade Ihsanudin, ahli pertambangan mineral dan batubara dengan kesimpulan “perbuatan penambangan, penggalian atau pengambilan dan penjualan pasir yang dilakukan oleh Terdakwa Rosan Gustina Rahayu tanpa dilengkapi Izin Usaha Pertambangan merupakan perbuatan yang melanggar pasal 158 UURI No.3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan mIneral dan Batubara;

 

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 158 UURI Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.                                                    

 

   Serang, 20 Agustus 2026

                                                                                                                               Jaksa Penuntut Umum

                                                                                               

 

                                                                                                                  NIA YUNIAWATI.,SH.,MH

                                                                                                                    JAKSA MADYA

 

 

                                                                                                                    M BUDY MARSELIUS.,SH.,MH

                                                                                                                 JAKSA MADYA

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya