Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
53/Pdt.G/2026/PN Rkb USEP SETIANA 1.ASEP AWALUDIN
2.DENI SAPUTRA
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 53/Pdt.G/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Selasa, 15 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1USEP SETIANA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sugiono, S.H.USEP SETIANA
Tergugat
NoNama
1ASEP AWALUDIN
2DENI SAPUTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DEDE MARUF
2ENENG LINA HERYANA
3CV. CIPTA LARASATI MANUNGGAL
4KEPOLISIAN DAERAH BANTEN C.Q DIREKTORAT RESERSE KRIMINAL UMUM
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 205.000.000,00
Petitum

PETITUM :

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
  3. Menyatakan Penggugat adalah pihak yang bertindak atas perintah Tergugat I dalam administrasi dan penyaluran dana pinjaman modal dari Tergugat I kepada Tergugat II;
  4. Menyatakan bahwa Penggugat bukan merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari hubungan Peminjaman Modal antara Tergugat I dan Tergugat II, karena Penggugat hanya bertindak atas perintah Tergugat I dan tidak menikmati dana pinjaman tersebut;
  5. Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) terhadap Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dan/atau Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat;
  7. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap Sertifikat Hak Milik Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00564 NIB: 28.03.13.24.01328 Surat Ukur: 536/Kadujajar/2020 Nama Pemegang Hak : ENENG LINA HERYANA luas 288 M2 yang beralamat di Desa Kadujajar Kecamatan Malingping, Kab. Lebak, Banten;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
  10. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak