| Petitum |
PETITUM :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Para Tergugat dan Para Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1365 KUHPerdata;
- Menyatakan Penggugat adalah pihak yang bertindak atas perintah Tergugat I dalam administrasi dan penyaluran dana pinjaman modal dari Tergugat I kepada Tergugat II;
- Menyatakan bahwa Penggugat bukan merupakan pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dari hubungan Peminjaman Modal antara Tergugat I dan Tergugat II, karena Penggugat hanya bertindak atas perintah Tergugat I dan tidak menikmati dana pinjaman tersebut;
- Menyatakan bahwa Tergugat I telah melakukan penyalahgunaan keadaan (misbruik van omstandigheden) terhadap Penggugat;
- Menghukum Tergugat II, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah) dan/atau Rp150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar kerugian immateriil sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan terhadap Sertifikat Hak Milik Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00564 NIB: 28.03.13.24.01328 Surat Ukur: 536/Kadujajar/2020 Nama Pemegang Hak : ENENG LINA HERYANA luas 288 M2 yang beralamat di Desa Kadujajar Kecamatan Malingping, Kab. Lebak, Banten;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan secara serta-merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum verzet, banding, maupun kasasi;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR:
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |