| Dakwaan |
- DAKWAAN :
Kesatu
-----Bahwa ia Terdakwa FIKIH JUARNA Alias TOMPEL Bin JAENUDIN (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa) bersama-sama dengan saksi SANDI WIANA (dilakukan penuntutan terpisah) dan sdr.TERIK Als SADONG (DPO) pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober tahun 2025 sekira pukul 02.00 WIB dini hari yang masih dalam waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di rumah saksi IDAM MASYHURI yang beralamat Kp. Cidadap RT/RW 001/001, Desa Gubugan Cibeureum, Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung berwenang untuk mengadili, telah melakukan perbuatan “Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di malam hari di sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIB, ketika Terdakwa bersama saksi SANDI WIANA dan Sdr. TERIK alias SADONG (DPO) berada di sekitar lingkungan Pesantren Al-Masyhuriah yang berlokasi di Kp. Cidadap RT/RW 001/001, Desa Gubugan Cibeureum, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang merupakan rumah saksi IDAM MASYHURI, muncul kehendak dari Terdakwa, saksi SANDI WIANA dan Sdr. TERIK alias SADONG (DPO) untuk mengambil barang yang berada di rumah tersebut. Melihat keadaan sekitar yang sepi pada malam hari, para pelaku kemudian memutuskan untuk melakukan perbuatan tersebut.
- Bahwa setelah tiba di lokasi, Terdakwa bersama saksi SANDI WIANA dan Sdr. TERIK alias SADONG (DPO) membagi peran, di mana Terdakwa bertugas masuk ke rumah saksi Idam Masyhuri, sedangkan Sdr. SANDI WIANA dan Sdr. TERIK alias SADONG (DPO) berjaga di luar untuk mengawasi keadaan sekitar. Selanjutnya Terdakwa mendatangi jendela belakang garasi rumah korban dan merusak jendela tersebut dengan cara mencongkel dan mendorong hingga terbuka. Kemudian Terdakwa masuk dan menuju ruang tamu lalu mengambil kunci kontak sepeda motor milik saksi Idam Masyhuri yang tergantung di jendela ruang tamu. Dengan menggunakan kunci asli tersebut, Terdakwa kemudian membuka pintu garasi dan langsung membawa keluar serta membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna merah Nomor Polisi A-4085-OB milik saksi Idam Masyhuri. Bahwa selanjutnya pada 07 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 WIB, tim opsnal Polres Lebak melihat sepeda motor dengan ciri-ciri milik saksi IDAM MASYHURI sedang dikendarai bertiga oleh Terdakwa, saksi SANDI WIANA dan sdr. TERIK Als SADONG (DPO) di Jl. Raya Cibobos Kecamatan Panggarangan. Ketika diberhentikan, Terdakwa dan sdr. TERIK Als SADONG (DPO) melarikan diri, sedangkan saksi SANDI WIANA berhasil diamankan. Pada saat diinterogasi, saksi SANDI WIANA mengakui bahwa benar ia bersama Terdakwa dan sdr.TERIK Als SADONG (DPO) yang mengambil motor saksi IDAM MASYHURI dan membawa kabur motor tersebut. Kemudian pada tanggal 12 Februari 2026 tim opsnal Polres Lebak mendapatkan informasi terkait keberadaan Terdakwa yang sedang berada di wilayah Sukabumi dan sekira pukul 04. 00 WIB tim opsnal Polres Lebak berhasil mengamankan Terdakwa di Kp. Warnajati Kec. Cibadak Kabupaten Sukabumi, Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Lebak guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa ketika Terdakwa mengambil barang milik saksi IDAM MASYHURI berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna merah Nomor Polisi A-4085-OB dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi IDAM MASYHURI.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SANDI WIANA dan Sdr. TERIK alias SADONG (DPO) tersebut telah menimbulkan kerugian bagi saksi Idam Masyhuri sebesar Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu Rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 477 Ayat (1) huruf e, f, dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Atau
Kedua
-----Bahwa ia Terdakwa FIKIH JUARNA Alias TOMPEL Bin JAENUDIN (selanjutnya dalam surat dakwaan ini disebut Terdakwa) bersama-sama dengan saksi SANDI WIANA (dilakukan penuntutan terpisah) dan sdr.TERIK Als SADONG (DPO) pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober tahun 2025 sekira pukul 02.00 WIB dini hari yang masih dalam waktu antara matahari terbenam dan matahari terbit, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di rumah saksi IDAM MASYHURI yang beralamat Kp. Cidadap RT/RW 001/001, Desa Gubugan Cibeureum, Kecamatan Maja Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk wilayah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung berwenang untuk mengadili, telah melakukan perbuatan “Mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan di malam hari di sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 04 Oktober 2025 sekira pukul 02.00 WIB, ketika Terdakwa bersama saksi SANDI WIANA dan Sdr. TERIK alias SADONG (DPO) berada di sekitar lingkungan Pesantren Al-Masyhuriah yang berlokasi di Kp. Cidadap RT/RW 001/001, Desa Gubugan Cibeureum, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, yang merupakan rumah saksi IDAM MASYHURI, muncul kehendak dari Terdakwa, saksi SANDI WIANA dan Sdr. TERIK alias SADONG (DPO) untuk mengambil barang yang berada di rumah tersebut. Melihat keadaan sekitar yang sepi pada malam hari, para pelaku kemudian memutuskan untuk melakukan perbuatan tersebut.
- Bahwa setelah tiba di lokasi, Terdakwa bersama saksi SANDI WIANA dan Sdr. TERIK alias SADONG (DPO) membagi peran, di mana Terdakwa bertugas masuk ke rumah saksi Idam Masyhuri, sedangkan Sdr. SANDI WIANA dan Sdr. TERIK alias SADONG (DPO) berjaga di luar untuk mengawasi keadaan sekitar. Selanjutnya Terdakwa mendatangi jendela belakang garasi rumah korban dan merusak jendela tersebut dengan cara mencongkel dan mendorong hingga terbuka. Kemudian Terdakwa masuk dan menuju ruang tamu lalu mengambil kunci kontak sepeda motor milik saksi Idam Masyhuri yang tergantung di jendela ruang tamu. Dengan menggunakan kunci asli tersebut, Terdakwa kemudian membuka pintu garasi dan langsung membawa keluar serta membawa kabur 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna merah Nomor Polisi A-4085-OB milik saksi Idam Masyhuri. Bahwa selanjutnya pada 07 Oktober 2025 sekira pukul 01.30 WIB, tim opsnal Polres Lebak melihat sepeda motor dengan ciri-ciri milik saksi IDAM MASYHURI sedang dikendarai bertiga oleh Terdakwa, saksi SANDI WIANA dan sdr. TERIK Als SADONG (DPO) di Jl. Raya Cibobos Kecamatan Panggarangan. Ketika diberhentikan, Terdakwa dan sdr. TERIK Als SADONG (DPO) melarikan diri, sedangkan saksi SANDI WIANA berhasil diamankan. Pada saat diinterogasi, saksi SANDI WIANA mengakui bahwa benar ia bersama Terdakwa dan sdr.TERIK Als SADONG (DPO) yang mengambil motor saksi IDAM MASYHURI dan membawa kabur motor tersebut. Kemudian pada tanggal 12 Februari 2026 tim opsnal Polres Lebak mendapatkan informasi terkait keberadaan Terdakwa yang sedang berada di wilayah Sukabumi dan sekira pukul 04. 00 WIB tim opsnal Polres Lebak berhasil mengamankan Terdakwa di Kp. Warnajati Kec. Cibadak Kabupaten Sukabumi, Selanjutnya Terdakwa dibawa ke Kantor Kepolisian Resor Lebak guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa ketika Terdakwa mengambil barang milik saksi IDAM MASYHURI berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha NMAX warna merah Nomor Polisi A-4085-OB dilakukan tanpa seizin dan sepengetahuan dari saksi IDAM MASYHURI.
- Bahwa perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. SANDI WIANA dan Sdr. TERIK alias SADONG (DPO) tersebut telah menimbulkan kerugian bagi saksi Idam Masyhuri sebesar Rp17.000.000,- (tujuh belas juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu Rupiah).
-----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Rangkasbitung, 11 Juni 2026
PENUNTUT UMUM,
AMELIA PRATIWI, S.H.
AJUN JAKSA |