| Dakwaan |
- DAKWAAN :
KESATU
--- Bahwa Terdakwa HENDI LIAWAN Als GONDES Bin MUMINUDIN (Alm), pada hari Selasa, tanggal 02 Desember 2025, sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Rancagawe Kel./Desa Cikatapis Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dalam Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu, tanggal 29 November 2025 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju Angke Jakarta dengan menggunakan Kereta Commuter Line dari stasiun Rangkasbitung tujuan Tanah Abang, kemudian sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa sampai di tempat tujuan yaitu Stasiun Angke Jakarta, adapun maksud dan tujuan Terdakwa menuju ke Angke Jakarta adalah untuk membeli obat-obatan jenis Tramadol HCI dan Heximer di sebuah kios yang diketahui pemiliknya bernama Sdr. Putra, kemudian Terdakwa melakukan transaksi dengan membeli obat-obatan jenis Tramadol HCI dan Heximer dari Sdr. Putra tanpa menggunakan resep dokter maupun farmasi sebanyak 150 butir Tramadol HCI dan 250 butir Heximer dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara cash/tunai, setelah mendapatkan obat-obatan tersebut Terdakwa kembali ke rumahnya dan bertujuan untuk menjual kembali obat-obatan tersebut dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan obat-obatan tersebut.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menawarkan obat-obatan jenis Tramadol HCI dan Heximer dengan cara mempromosikannya kepada teman-teman Terdakwa, kemudian melakukan transaksi di rumah Terdakwa sendiri, adapun Terdakwa menjual obat jenis Tramadol HCI dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 20 (dua puluh) butir, dan obat jenis Heximer seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 6 (enam) butir, dari total obat jenis Tramadol HCI yang Terdakwa beli sebelumnya sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir sudah terjual sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) butir dan tersisa sebanyak 51 (lima puluh satu) butir, dan obat jenis Heximer yang sebelumnya Terdakwa beli sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir sudah terjual sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) butir, tersisa 95 (sembilan puluh lima) butir Heximer, sehingga sisa obat jenis Tramadol HCI sebanyak 51 (lima puluh satu) butir dan obat jenis Heximer sebanyak 95 (sembilan puluh lima) yang masih dalam penguasaan Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan peredaran gelap obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol HCI dan jenis Heximer sejak awal bulan Oktober 2025 dan sudah 6 (enam) kali melakukan peredaran gelap jual beli obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol HCI dan jenis Heximer dan hasil keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari Terdakwa, sampai dengan terakhir kali Terdakwa menjual kepada Sdr. Muhamad Kiki Bin Kiyok seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) butir obat jenis Tramadol HCI pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 00.15 WIB, kemudian sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 51 (lima puluh satu) butir obat jenis Tramadol HCI, 95 (sembilan puluh lima) butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp152.000,- (seratus lima puluh dua ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru dongker diamankan dan dibawa oleh anggota Kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Lebak guna diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Serang Nomor : LHU.101.K.05.01.25.0299, Tanggal 17 Desember 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Indri Pahalaning Winahyu Selaku Ketua Tim Penguji yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti milik HENDI LIAWAN Als GONDES Bin MUMINUDIN (Alm), berupa 20 (dua puluh) Tablet berwarna putih, berbentuk bulat permukaan datar, satu sisi berlogo AM, satu sisi lainnya bergaris tengah berlogo TMD 50. Setelah dilakukan pengujian ditemukan kesimpulan Hasil PositifTramadol HCI.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Serang Nomor : LHU.101.K.05.01.25.0290, Tanggal 17 Desember 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Indri Pahalaning Winahyu Selaku Ketua Tim Penguji yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti milik HENDI LIAWAN Als GONDES Bin MUMINUDIN (Alm), berupa 20 (dua puluh) Tablet berbentuk bulat berwarna kuning, permukaan cembung, satu sisi berlogo mf, sisi lain bergaris empat bagian. Setelah dilakukan pengujian ditemukan kesimpulan Hasil PositifTriheksifenidil HCI.
- Bahwa Ahli Fikri Nazarudin, S.Farm., Apt. dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli pada hari Selasa, tanggal 30 Desember 2025 berpendapat bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Serang Nomor : LHU.101.K.05.01.25.0299, Tanggal 17 Desember 2025 bahwa barang bukti Tablet berwarna putih, berbentuk bulat permukaan datar, satu sisi berlogo AM, satu sisi lainnya bergaris tengah berlogo TMD 50 menunjukan hasil uji menyatakan mengandung bahan obat jenis Tramadol HCI dan berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Serang Nomor : LHU.101.K.05.01.25.0290, Tanggal 17 Desember 2025 berupa Tablet berbentuk bulat berwarna kuning, permukaan cembung, satu sisi berlogo mf, sisi lain bergaris empat bagian menunjukan hasil positif Triheksifenidil HCI. Berdasarkan barang bukti dari terdakwa berupa obat yang mengandung Tramadol HCI dan Triheksifenidill HCI tersebut sudah tidak memiliki kemasan aslinya dari produsen dan tidak disimpan pada fasilitas pelayanan kesehatan/kefarmasian yang telah memiliki izin sehingga dapat dipastikan tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan untuk dijual ke konsumen.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan dibidang kefarmasian. Berdasarkan pasal 145 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan praktik kefarmasian (meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian) harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tenaga kefarmasian yang dimaksud yaitu tenaga vokasi farmasi, apoteker, dan apoteker spesialis.
- Bahwa dalam hal mengedarkan Sediaan Farmasi, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal ini pihak Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) maupun Dinas Kesehatan.
--- Perbuatan Terdakwa HENDI LIAWAN Als GONDES Bin MUMINUDIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------
Atau
KEDUA
--- Bahwa Terdakwa HENDI LIAWAN Als GONDES Bin MUMINUDIN (Alm), pada hari Selasa, tanggal 02 Desember 2025, sekira pukul 00.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih termasuk pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Kp. Rancagawe Kel./Desa Cikatapis Kecamatan Kalanganyar Kabupaten Lebak Provinsi Banten, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan tindak pidana yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan tetapi melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (1), perbuatan mana yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Sabtu, tanggal 29 November 2025 sekira pukul 05.00 WIB Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju Angke Jakarta dengan menggunakan Kereta Commuter Line dari stasiun Rangkasbitung tujuan Tanah Abang, kemudian sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa sampai di tempat tujuan yaitu Stasiun Angke Jakarta, adapun maksud dan tujuan Terdakwa menuju ke Angke Jakarta adalah untuk membeli obat-obatan jenis Tramadol HCI dan Heximer di sebuah kios yang diketahui pemiliknya bernama Sdr. Putra, kemudian Terdakwa melakukan transaksi dengan membeli obat-obatan jenis Tramadol HCI dan Heximer dari Sdr. Putra tanpa menggunakan resep dokter maupun farmasi sebanyak 150 butir Tramadol HCI dan 250 butir Heximer dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah) yang dibayarkan secara cash/tunai, setelah mendapatkan obat-obatan tersebut Terdakwa kembali ke rumahnya dan bertujuan untuk menjual kembali obat-obatan tersebut dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan obat-obatan tersebut.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa menawarkan obat-obatan jenis Tramadol HCI dan Heximer dengan cara mempromosikannya kepada teman-teman Terdakwa, kemudian melakukan transaksi di rumah Terdakwa sendiri, adapun Terdakwa menjual obat jenis Tramadol HCI dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) per 20 (dua puluh) butir, dan obat jenis Heximer seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per 6 (enam) butir, dari total obat jenis Tramadol HCI yang Terdakwa beli sebelumnya sebanyak 150 (seratus lima puluh) butir sudah terjual sebanyak 99 (sembilan puluh sembilan) butir dan tersisa sebanyak 51 (lima puluh satu) butir, dan obat jenis Heximer yang sebelumnya Terdakwa beli sebanyak 250 (dua ratus lima puluh) butir sudah terjual sebanyak 155 (seratus lima puluh lima) butir, tersisa 95 (sembilan puluh lima) butir Heximer, sehingga sisa obat jenis Tramadol HCI sebanyak 51 (lima puluh satu) butir dan obat jenis Heximer sebanyak 95 (sembilan puluh lima) yang masih dalam penguasaan Terdakwa.
- Bahwa Terdakwa dalam melakukan peredaran gelap obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol HCI dan jenis Heximer sejak awal bulan Oktober 2025 dan sudah 6 (enam) kali melakukan peredaran gelap jual beli obat-obatan sediaan farmasi jenis Tramadol HCI dan jenis Heximer dan hasil keuntungan tersebut Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari Terdakwa, sampai dengan terakhir kali Terdakwa menjual kepada Sdr. Muhamad Kiki Bin Kiyok seharga Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) butir obat jenis Tramadol HCI pada hari Selasa tanggal 02 Desember 2025 sekira pukul 00.15 WIB, kemudian sekira pukul 00.30 WIB Terdakwa beserta barang bukti berupa 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 51 (lima puluh satu) butir obat jenis Tramadol HCI, 95 (sembilan puluh lima) butir obat jenis Heximer, uang tunai hasil penjualan sebesar Rp152.000,- (seratus lima puluh dua ribu rupiah), dan 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna biru dongker diamankan dan dibawa oleh anggota Kepolisian Satuan Resnarkoba Polres Lebak guna diproses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Serang Nomor : LHU.101.K.05.01.25.0299, Tanggal 17 Desember 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Indri Pahalaning Winahyu Selaku Ketua Tim Penguji yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti milik HENDI LIAWAN Als GONDES Bin MUMINUDIN (Alm), berupa 20 (dua puluh) Tablet berwarna putih, berbentuk bulat permukaan datar, satu sisi berlogo AM, satu sisi lainnya bergaris tengah berlogo TMD 50. Setelah dilakukan pengujian ditemukan kesimpulan Hasil PositifTramadol HCI.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Serang Nomor : LHU.101.K.05.01.25.0290, Tanggal 17 Desember 2025, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Indri Pahalaning Winahyu Selaku Ketua Tim Penguji yang telah melakukan pengujian terhadap barang bukti milik HENDI LIAWAN Als GONDES Bin MUMINUDIN (Alm), berupa 20 (dua puluh) Tablet berbentuk bulat berwarna kuning, permukaan cembung, satu sisi berlogo mf, sisi lain bergaris empat bagian. Setelah dilakukan pengujian ditemukan kesimpulan Hasil PositifTriheksifenidil HCI.
- Bahwa Ahli Fikri Nazarudin, S.Farm., Apt. dalam Berita Acara Pemeriksaan Ahli pada hari Selasa, tanggal 30 Desember 2025 berpendapat bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Serang Nomor : LHU.101.K.05.01.25.0299, Tanggal 17 Desember 2025 bahwa barang bukti Tablet berwarna putih, berbentuk bulat permukaan datar, satu sisi berlogo AM, satu sisi lainnya bergaris tengah berlogo TMD 50 menunjukan hasil uji menyatakan mengandung bahan obat jenis Tramadol HCI dan berdasarkan Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Serang Nomor : LHU.101.K.05.01.25.0290, Tanggal 17 Desember 2025 berupa Tablet berbentuk bulat berwarna kuning, permukaan cembung, satu sisi berlogo mf, sisi lain bergaris empat bagian menunjukan hasil positif Triheksifenidil HCI. Berdasarkan barang bukti dari terdakwa berupa obat yang mengandung Tramadol HCI dan Triheksifenidill HCI tersebut sudah tidak memiliki kemasan aslinya dari produsen dan tidak disimpan pada fasilitas pelayanan kesehatan/kefarmasian yang telah memiliki izin sehingga dapat dipastikan tidak memiliki izin edar dan tidak memenuhi standar atau persyaratan keamanan untuk dijual ke konsumen.
- Bahwa Terdakwa bukan merupakan tenaga kefarmasian dan tidak memiliki keahlian dan kewenangan dibidang kefarmasian. Berdasarkan pasal 145 ayat (1) dan (2) UU No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan praktik kefarmasian (meliputi produksi, termasuk pengendalian mutu, pengadaan, penyimpanan, pendistribusian, penelitian dan pengembangan Sediaan Farmasi, serta pengelolaan dan pelayanan kefarmasian) harus dilakukan oleh tenaga kefarmasian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tenaga kefarmasian yang dimaksud yaitu tenaga vokasi farmasi, apoteker, dan apoteker spesialis.
- Bahwa dalam hal mengedarkan Sediaan Farmasi, Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang dalam hal ini pihak Badan Pengawas Obat dan Makan (BPOM) maupun Dinas Kesehatan.
--- Perbuatan Terdakwa HENDI LIAWAN Als GONDES Bin MUMINUDIN (Alm) sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 436 ayat (1) jo. Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------------------------------------------------------------
Rangkasbitung, 26 Maret 2026
PENUNTUT UMUM
IFKAR MAULANA, S.H.
AJUN JAKSA NIP. 199209012020121016
|