Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.Sus/2026/PN Rkb 1.ROSANDI. SH.MH
2.ANDRIE MARPAUNG, S.H., M.H.
3.Seliya Yustika Sari, SH
4.AGUNG MALIK RAHMAN HAKIM, S.H., M.H.
5.M. YASIIR JOHANARCEST B T, S.H
MUHAMMAD MUHLIS bin MUHAMMAD SADIK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 76/Pid.Sus/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B - 1536 / M.6.14 / Ft.3 / 06 / 2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROSANDI. SH.MH
2ANDRIE MARPAUNG, S.H., M.H.
3Seliya Yustika Sari, SH
4AGUNG MALIK RAHMAN HAKIM, S.H., M.H.
5M. YASIIR JOHANARCEST B T, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMMAD MUHLIS bin MUHAMMAD SADIK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

SURAT DAKWAAN
NO REG. PERK: PDS - I - 02 / M.6.14 / Ft.3 / 06 / 2026

A.    IDENTITAS TERDAKWA:
Nama terdakwa    :    MUHAMMAD MUHLIS bin MUHAMMAD SADIK;
Nomor Identitas    :    3528072606940002;
Tempat Lahir     :    Pamekasan;
Umur / Tanggal Lahir     :    31 tahun/26 Juni 1994;
Jenis Kelamin    :    Laki-laki;
Kebangsaan     :    Indonesia;
Tempat Tinggal     :    Dusun Bangkal Kelurahan Ambender Kecamatan Pegantenan Kabupaten Pamekasan Provinsi Jawa Timur;
Agama     :    Islam;
Pekerjaan     :    Wiraswasta;
Pendidikan     :    Madrasah Aliyah / Sederajat.
  
B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN:
1.    Penangkapan    :    Sejak tanggal 07 April 2026;
2.     Penahanan         
    ?    Penyidik    :    Rutan Polda Banten, sejak tanggal 08 April 2026 s/d tanggal 27 April 2026;
    ?    Perpanjangan Penuntut Umum     :    Rutan Polda Banten, sejak tanggal 28 April 2026 s/d tanggal 06 Juni 2026;
    ?    Penuntut Umum     :    Rutan Lapas Kelas III Rangkasbitung, sejak tanggal 02 Juni 2026 s/d tanggal 21 Juni 2026.

C. DAKWAAN: 
Pertama
-----------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD MUHLIS bin MUHAMMAD SADIK bersama-sama dengan saksi BADRUS bin SUPRAWI (dilakukan penuntutan secara terpisah), NORUL HIDAYAT alias DAYAT (belum tertangkap/DPO berdasarkan Daftar Perintah Pencarian Orang dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten Nomor : DPO-02/WBC.07/PPNS/2026 tanggal 12 Mei 2026) dan IYUD alias YUDI TRAVEL alias YUDI MADURA (belum tertangkap/ DPO berdasarkan Daftar Perintah Pencarian Orang dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten Nomor : DPO-03/WBC.07/PPNS/2026 tanggal 12 Mei 2026), pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 03.10 wib atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu di bulan April 2026 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Tutul Jawilan Sidangmulya Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana, telah menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1). Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------

?    Berawal pada pada saat bulan ramadhan sekira bulan Maret 2026, pada saat itu terdakwa Muhammad Muhlis Bin Muhammad Sadik ditawari Iyud alias Yudi Travel alias Yudi Madura (belum tertangkap/DPO) yang berprofesi sebagai orang yang menjual rokok ilegal/rokok yang tidak dilekati pita cukai serta mempunyai atasan/bos yang bernama Norul Hidayat Alias Dayat (belum tertangkap/DPO) selaku pemilik barang/rokok ilegal untuk menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai berupa rokok dari daerah Blumbungan Kabupaten Pamekasan Propinsi Jawa Timur ke daerah Cipanas Puncak Bogor dengan menggunakan sarana berupa 1 (satu) buah mobil truk merek Isuzu ELF dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)/plat nomor B 9735 PCC, seandainya terdakwa Muhammad Muhlis setuju maka Iyud menjanjikan akan memberikan upah senilai Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang, uang untuk keperluan bahan bakar, uang makan selama dalam perjalanan serta uang untuk membayar tol;
  
?    Bahwa selain menjanjikan fasilitas tersebut, Iyud juga menyediakan 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Realme Note 60x warna abu-abu IMEI1 : 864990077055710 dan IMEI2 : 864990077055702 sebagai sarana komunikasi selama dalam perjalanan, namun Iyud mensyaratkan agar HP pribadi milik terdakwa Muhammad Muhlis tidak dibawa dan harus ditinggalkan di rumah terdakwa Muhammad Muhlis, atas tawaran dari Iyud tersebut selanjutnya terdakwa Muhammad Muhlis menyetujuinya dan terdakwa kemudian telah menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai berupa rokok tersebut dari Pamekasan kepada seseorang yang berada di daerah Cipanas Puncak Bogor pada sekira bulan Maret 2026 pada saat bulan ramadhan, terdakwa mengantarkan bersama dengan rekannya yang bernama Mamat. Mengenai uang pembayaran atas jasa terdakwa yang telah menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai berupa rokok tersebut telah terdakwa terima secara tunai dari Iyud sejumlah Rp.2.500.000,-;

?    Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 pada waktu sebelum Zuhur, terdakwa Muhammad Muhlis kembali dihubungi oleh Iyud dan menawari terdakwa untuk kembali menyerahkan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai berupa rokok dengan menggunakan sarana berupa 1 (satu) buah mobil truk merek Isuzu ELF dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)/plat nomor B 9735 PCC dari daerah Blumbungan Kabupaten Pamekasan Propinsi Jawa Timur kepada seseorang yang bernama Asep (belum tertangkap/DPO) yang berdomisili daerah Rangkasbitung Kabupaten Lebak Propinsi Banten, atas tawaran tersebut terdakwa Muhammad Muhlis langsung menyetujuinya dan menanyakan siapakah rekannya yang akan bersama-sama menyerahkan rokok ilegal ke Rangkasbitung, pada saat itu Iyud memberitahu terdakwa bahwa terdakwa Muhammad Muhlis akan berangkat bersama dengan saksi Badrus Bin Suprawi (dilakukan penuntutan secara terpisah);

?    Bahwa setelah disepakati maka pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 09.30 Wib, terdakwa Muhammad Muhlis dan saksi Badrus dijemput oleh Iyus dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merek Honda Jazz menuju ke desa Blumbungan Kabupaten Pamekasan Propinsi Jawa Timur dan sesampainya di sebuah gudang maka Iyud kemudian memberikan kunci 1 (satu) buah mobil truk merek Isuzu ELF dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)/plat nomor B 9735 PCC kepada saksi Badrus yang menurut Iyud di dalam mobil tersebut berisi rokok ilegal/rokok yang tidak dilekati pita cukai berbagai merek, pada saat itu Iyud juga memberikan uang sejumlah Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan bahan bakar, makan dan tol serta baju kaos berwarna Hijau sebanyak 2 (dua) helai;

?    Bahwa sekira pukul 10.00 Wib terdakwa Muhammad Muhlis bersama saksi Badrus berangkat dengan melalui jalan tol Tambak Sumur Surabaya menuju ke Rangkas Bitung, sepanjang perjalanan terdakwa Muhammad Muhlis bersama saksi Badrus menyetir kendaraan secara bergantian selain itu terdakwa Badrus dan saksi Muhammad Muhlis juga selalu melaporkan perkembangan situasi dan kondisi perjalanan mereka kepada Iyud melalui HP. Pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 01.00 Wib kendaraan yang dibawa oleh terdakwa Muhammad Muhlis bersama saksi Badrus keluar dari pintu tol Cikande menuju ke daerah Rangkasbitung dan sekira pukul 03.00 Wib pada saat sampai di Jalan Tutul Jawilan Sidangmulya Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten, kendaraan tersebut dihentikan oleh saksi Albertus Danang Bayu Aji dan saksi Muhamad Maulana Defriyan yang merupakan ASN pada Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten bersama saksi Yohanes Guraci Radite yang merupakan ASN pada seksi Penindakan dan Penyidikan pada KPPBC TMP Merak yang sebelumnya telah mendapatkan informasi perihal perbuatan terdakwa Muhammad Muhlis bersama saksi Badrus yang telah melakukan kegiatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya berupa rokok ilegal. 

?    Bahwa pada saat para saksi dari pihak Bea Cukai melakukan penggeledahan terhadap isi dari 1 (satu) buah mobil truk merek Isuzu ELF dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)/plat nomor B 9735 PCC yang dikendarai oleh terdakwa Muhammad Muhlis bersama saksi Badrus, mereka menemukan rokok ilegal/rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan berbagai merk dengan perincian sebagai berikut :

Box    Merk    Jenis    Slop    Bungkus    Jumlah Bungkus    Batang    Jumlah Batang
1    MK    SKM    1.075    10    10.750    20      215.000
2    Bonte Mango     SKM       507    10      5.070    20      101.400
    Bonte Melon     SKM    1.842     10    18.420    20       368.400
    Bonte Anggur    SKM       628    10      6.280    20       125.600
3    Marlblong     SKM    1.920     10    19.200    20       384.000
                                  Total     5.972    50            1.194.400.

Sehingga Total jumlah batang rokok berdasarkan Berita Acara Pencacahan yang dilakukan oleh Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten pada hari Selasa tanggal tujuh bulan April tahun dua ribu dua puluh enam adalah sebanyak 1.194.400 (satu juta seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus) batang rokok sigaret jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk yang kemasannya tidak dilekati pita cukai;

?    Bahwa berdasarkan keterangan ahli Surono selaku Widyaiswara Ahli Madya pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang pada pokoknya berpendapat terhadap perbuatan terdakwa Muhammad Muhlis bersama saksi Badrus telah mengakibatkan adanya penerimaan negera yang tidak terpenuhi yang didapatkan dari unsur Nilai Cukai, PPN Hasil Tembakau serta Pajak Rokok dengan perincian sebagai berikut :

1.    Nilai Cukai. 
Untuk SKM 1.194.400,- batang X Rp.746,00 per batang = Rp.891.022.400,- (delapan ratus sembilan puluh satu juta dua puluh dua ribu empat ratus rupiah);

2.    PPN Hasil Tembakau.
Untuk SKM, jumlah batang keseluruhan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) X HJE X 9,9 % = 1.194.400,- batang X Rp.1.485, per batang X 9,9 % = Rp.175.594.716,- (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus enam belas rupiah).

3.    Pajak Rokok. 
Nilai Pajak Rokok = 10% x Nilai Cukai = 10% x Rp.891.022.400,- = Rp.89.102.240,- (delapan puluh sembilan juta seratus dua ribu dua ratus empat puluh rupiah).

Sehingga total jumlah penerimaan negara yang tidak terpenuhi di sektor cukai dari Komponen Nilai Cukai, PPN Hasil Tembakau dan Pajak Rokok adalah Rp.891.022.400,- + Rp.175.594.716,- + Rp.89.102.240,- = Rp.1.155.719.356,-  (satu milyar seratus lima puluh lima juta tujuh ratus sembilan belas ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 54 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali dirubah terkahir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Lampiran III Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;---------------------

ATAU
KEDUA 
-----------Bahwa ia terdakwa MUHAMMAD MUHLIS bin MUHAMMAD SADIK bersama-sama dengan saksi BADRUS bin SUPRAWI (dilakukan penuntutan secara terpisah), NORUL HIDAYAT alias DAYAT (belum tertangkap/DPO berdasarkan Daftar Perintah Pencarian Orang dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten Nomor : DPO-02/WBC.07/PPNS/2026 tanggal 12 Mei 2026) dan IYUD alias YUDI TRAVEL alias YUDI MADURA (belum tertangkap/ DPO berdasarkan Daftar Perintah Pencarian Orang dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten Nomor : DPO-03/WBC.07/PPNS/2026 tanggal 12 Mei 2026), pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 03.10 wib atau setidak-tidaknya di sekitar waktu itu di bulan April 2026 atau setidak-tidaknya di dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Tutul Jawilan Sidangmulya Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana, telah menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang-undang ini. Perbuatan tersebut yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------

?    Berawal pada pada saat bulan ramadhan sekira bulan Maret 2026, pada saat itu terdakwa Muhammad Muhlis Bin Muhammad Sadik ditawari Iyud alias Yudi Travel alias Yudi Madura (belum tertangkap/DPO) yang berprofesi sebagai orang yang menjual rokok ilegal/rokok yang tidak dilekati pita cukai serta mempunyai atasan/bos yang bernama Norul Hidayat Alias Dayat (belum tertangkap/DPO) selaku pemilik barang/rokok ilegal untuk memberikan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai berupa rokok dari daerah Blumbungan Kabupaten Pamekasan Propinsi Jawa Timur ke daerah Cipanas Puncak Bogor dengan menggunakan sarana berupa 1 (satu) buah mobil truk merek Isuzu ELF dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)/plat nomor B 9735 PCC, seandainya terdakwa Muhammad Muhlis setuju maka Iyud menjanjikan akan memberikan upah senilai Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap orang, uang untuk keperluan bahan bakar, uang makan selama dalam perjalanan serta uang untuk membayar tol;
  
?    Bahwa selain menjanjikan fasilitas tersebut, Iyud juga menyediakan 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Realme Note 60x warna abu-abu IMEI1 : 864990077055710 dan IMEI2 : 864990077055702 sebagai sarana komunikasi selama dalam perjalanan, namun Iyud mensyaratkan agar HP pribadi milik terdakwa Muhammad Muhlis tidak dibawa dan harus ditinggalkan di rumah terdakwa Muhammad Muhlis, atas tawaran dari Iyud tersebut selanjutnya terdakwa Muhammad Muhlis menyetujuinya dan terdakwa kemudian telah memberikan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai berupa rokok tersebut dari Pamekasan kepada seseorang yang berada di daerah Cipanas Puncak Bogor pada sekira bulan Maret 2026 pada saat bulan ramadhan, terdakwa mengantarkan bersama dengan rekannya yang bernama Mamat. Mengenai uang pembayaran atas jasa terdakwa yang telah memberikan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai berupa rokok tersebut telah terdakwa terima secara tunai dari Iyud sejumlah Rp.2.500.000,-;

?    Bahwa pada hari Minggu tanggal 05 April 2026 pada waktu sebelum Zuhur, terdakwa Muhammad Muhlis kembali dihubungi oleh Iyud dan menawari terdakwa untuk kembali memberikan barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai berupa rokok dengan menggunakan sarana berupa 1 (satu) buah mobil truk merek Isuzu ELF dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)/plat nomor B 9735 PCC dari daerah Blumbungan Kabupaten Pamekasan Propinsi Jawa Timur kepada seseorang yang bernama Asep (belum tertangkap/DPO) yang berdomisili daerah Rangkasbitung Kabupaten Lebak Propinsi Banten, atas tawaran tersebut terdakwa Muhammad Muhlis langsung menyetujuinya dan menanyakan siapakah rekannya yang akan bersama-sama menyerahkan rokok ilegal ke Rangkasbitung, pada saat itu Iyud memberitahu terdakwa bahwa terdakwa Muhammad Muhlis akan berangkat bersama dengan saksi Badrus Bin Suprawi (dilakukan penuntutan secara terpisah);

?    Bahwa setelah disepakati maka pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekira pukul 09.30 Wib, terdakwa Muhammad Muhlis dan saksi Badrus dijemput oleh Iyus dengan mengendarai 1 (satu) unit mobil merek Honda Jazz menuju ke desa Blumbungan Kabupaten Pamekasan Propinsi Jawa Timur dan sesampainya di sebuah gudang maka Iyud kemudian memberikan kunci 1 (satu) buah mobil truk merek Isuzu ELF dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)/plat nomor B 9735 PCC kepada saksi Badrus yang menurut Iyud di dalam mobil tersebut berisi rokok ilegal/rokok yang tidak dilekati pita cukai berbagai merek, pada saat itu Iyud juga memberikan uang sejumlah Rp.4.500.000,- (empat juta lima ratus ribu rupiah) untuk keperluan bahan bakar, makan dan tol serta baju kaos berwarna Hijau sebanyak 2 (dua) helai;

?    Bahwa sekira pukul 10.00 Wib terdakwa Muhammad Muhlis bersama saksi Badrus berangkat dengan melalui jalan tol Tambak Sumur Surabaya menuju ke Rangkas Bitung, sepanjang perjalanan terdakwa Muhammad Muhlis bersama saksi Badrus menyetir kendaraan secara bergantian selain itu terdakwa Badrus dan saksi Muhammad Muhlis juga selalu melaporkan perkembangan situasi dan kondisi perjalanan mereka kepada Iyud melalui HP. Pada hari Selasa tanggal 07 April 2026 sekira pukul 01.00 Wib kendaraan yang dibawa oleh terdakwa Muhammad Muhlis bersama saksi Badrus keluar dari pintu tol Cikande menuju ke daerah Rangkasbitung dan sekira pukul 03.00 Wib pada saat sampai di Jalan Tutul Jawilan Sidangmulya Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten, kendaraan tersebut dihentikan oleh saksi Albertus Danang Bayu Aji dan saksi Muhamad Maulana Defriyan yang merupakan ASN pada Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten bersama saksi Yohanes Guraci Radite yang merupakan ASN pada seksi Penindakan dan Penyidikan pada KPPBC TMP Merak yang sebelumnya telah mendapatkan informasi perihal perbuatan terdakwa Muhammad Muhlis bersama saksi Badrus yang telah melakukan kegiatan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berupa rokok ilegal/ Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang tidak dilekati pita cukai. 

?    Bahwa pada saat para saksi dari pihak Bea Cukai melakukan penggeledahan terhadap isi dari 1 (satu) buah mobil truk merek Isuzu ELF dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB)/plat nomor B 9735 PCC yang dikendarai oleh terdakwa Muhammad Muhlis bersama saksi Badrus, mereka menemukan rokok ilegal/rokok yang tidak dilekati pita cukai dengan berbagai merk dengan perincian sebagai berikut :

Box    Merk    Jenis    Slop    Bungkus    Jumlah Bungkus    Batang    Jumlah Batang
1    MK    SKM    1.075    10    10.750    20      215.000
2    Bonte Mango     SKM       507    10      5.070    20      101.400
    Bonte Melon     SKM    1.842     10    18.420    20       368.400
    Bonte Anggur    SKM       628    10      6.280    20       125.600
3    Marlblong     SKM    1.920     10    19.200    20       384.000
                                  Total     5.972    50            1.194.400.

Sehingga Total jumlah batang rokok berdasarkan Berita Acara Pencacahan yang dilakukan oleh Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten pada hari Selasa tanggal tujuh bulan April tahun dua ribu dua puluh enam adalah sebanyak 1.194.400 (satu juta seratus sembilan puluh empat ribu empat ratus) batang rokok sigaret jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) berbagai merk yang kemasannya tidak dilekati pita cukai;

?    Bahwa berdasarkan keterangan ahli Surono selaku Widyaiswara Ahli Madya pada Pusat Pendidikan dan Pelatihan Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang pada pokoknya berpendapat terhadap perbuatan terdakwa Muhammad Muhlis bersama saksi Badrus telah mengakibatkan adanya penerimaan negera yang tidak terpenuhi yang didapatkan dari unsur Nilai Cukai, PPN Hasil Tembakau serta Pajak Rokok dengan perincian sebagai berikut :

1.    Nilai Cukai. 
Untuk SKM 1.194.400,- batang X Rp.746,00 per batang = Rp.891.022.400,- (delapan ratus sembilan puluh satu juta dua puluh dua ribu empat ratus rupiah);

2.    PPN Hasil Tembakau.
Untuk SKM, jumlah batang keseluruhan Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) X HJE X 9,9 % = 1.194.400,- batang X Rp.1.485, per batang X 9,9 % = Rp.175.594.716,- (seratus tujuh puluh lima juta lima ratus sembilan puluh empat ribu tujuh ratus enam belas rupiah).

3.    Pajak Rokok. 
Nilai Pajak Rokok = 10% x Nilai Cukai = 10% x Rp.891.022.400,- = Rp.89.102.240,- (delapan puluh sembilan juta seratus dua ribu dua ratus empat puluh rupiah).

Sehingga total jumlah penerimaan negara yang tidak terpenuhi di sektor cukai dari Komponen Nilai Cukai, PPN Hasil Tembakau dan Pajak Rokok adalah Rp.891.022.400,- + Rp.175.594.716,- + Rp.89.102.240,- = Rp.1.155.719.356,-  (satu milyar seratus lima puluh lima juta tujuh ratus sembilan belas ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah).

----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan Pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah beberapa kali dirubah terkahir dengan Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo Pasal II ayat (8) Lampiran I pada angka 53 Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana;------------------------------------------------------------------------------------------

        Rangkasbitung, 10 Juni 2026;
        Penuntut Umum

AGUNG MALIK RAHMAN HAKIM, S.H., M.H.
Jaksa Muda

 
SELIYA YUSTIKA SARI, S.H.
Jaksa Pratama

ANDRIE MARPAUNG, S.H.,M.H.
Ajun Jaksa

M YASIIR JOHANARCEST B T, S.H.
Ajun Jaksa
 

Pihak Dipublikasikan Ya