Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
87/Pdt.P/2025/PN Rkb 1.KUSNI
2.SITI MUNIROTUN NISA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran
Nomor Perkara 87/Pdt.P/2025/PN Rkb
Tanggal Surat Jumat, 19 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KUSNI
2SITI MUNIROTUN NISA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan dan memberi izin kepada Para Pemohon untuk melakukan Perbaikan Nama Anak pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3602-LU-02122013-0076 dan Kartu Keluarga Nomor : 3602240310130002 yang sebelumnya bernama MIFTAHU SALLAM diperbaiki Namanya menjadi MIFTAH HUSSALAM;
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak untuk mencatat perbaikan nama anak tersebut dalam database Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak untuk kepentingan anak Para Pemohon dengan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru atau Surat Keterangan / catatan pinggir yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Kutipan Akta Kelahiran atas nama MIFTAH HUSSALAM;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada para Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
A t a u :
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak