INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
| 87/Pdt.P/2025/PN Rkb | 1.KUSNI 2.SITI MUNIROTUN NISA |
Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||||
| Nomor Perkara | 87/Pdt.P/2025/PN Rkb | ||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 19 Des. 2025 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Pemohon |
|
||||||
| Kuasa Hukum Pemohon | |||||||
| Termohon | |||||||
| Kuasa Hukum Termohon | |||||||
| Petitum | 1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
2. Menetapkan dan memberi izin kepada Para Pemohon untuk melakukan Perbaikan Nama Anak pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 3602-LU-02122013-0076 dan Kartu Keluarga Nomor : 3602240310130002 yang sebelumnya bernama MIFTAHU SALLAM diperbaiki Namanya menjadi MIFTAH HUSSALAM;
3. Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak untuk mencatat perbaikan nama anak tersebut dalam database Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Lebak untuk kepentingan anak Para Pemohon dengan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran baru atau Surat Keterangan / catatan pinggir yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Kutipan Akta Kelahiran atas nama MIFTAH HUSSALAM;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada para Pemohon menurut ketentuan yang berlaku;
A t a u :
Apabila majelis hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
