Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2026/PN Rkb 1.ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
2.Rama Setyo Prakoso, S.H.
SALI bin Alm. DAYA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan 1993/M.6.14/Eku.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ALKINDY ERADA QIFTA, S.H
2Rama Setyo Prakoso, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SALI bin Alm. DAYA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. Dakwaan :

KESATU :

------- Bahwa terdakwa SALI bin Alm. DAYA  pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekitar pukul 15:00 WIB atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Fbruari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Cibobos Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa, megadili dan memutus perkara ini, selaku orang perseorangan dengan sengaja telah melakukan kegiatan penambangan di dalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b, dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sejak bulan Januari 2026, terdakwa SALI bin Alm. DAYA dengan menggunakan :
  1. 1 (satu) buah cangkul yang digunakan untuk menggali tanah.
  2. 1 (satu) buah balencong yang digunakan untuk mencongkel batubara.
  3. 1 (satu) buah blower yang digunakan untuk memberi oksigen didialam lobang.
  4. 1 (satu) unit pompa air yang digunakan untuk menyedot air didalam lobang.
  5. 1 (satu) buah katrol/olekan yang digunakan untuk mengangkat hasil batubara dari lobang ke atas.
  6. 2 (dua) buah jerigen yang sudah dipotong yang digunakan untuk mengangkut hasil batubara.

melakukan penambangan batubara di Kampung Cibobos RT. 001 RW. 005 Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak  Provinsi Banten di dalam kawasan hutan lindung tanpa izin.

  • Bahwa cara terdakwa SALI bin Alm. DAYA melakukan penambangan batubara tersebut adalah awalnya terdakwa SALI bin Alm. DAYA membuat atau membentuk lubang dengan menggunakan cangkul dan blencong dan setelah mendapatkan batubara, terdakwa SALI bin Alm. DAYA mengeluarkan batubara tersebut dari dalam lobang dengan dengan menggunakan jerigen, tali tambang, dan katrol atau olekan.
  • Setelah berada diluar lobang yang telah dibuatnya, selanjutnya terdakwa SALI bin Alm. DAYA menjual batubara yang telah ditambangnya tersebut kepada orang yang dating ke lokasi penambangan untuk membelinya.
  • Bahwa tempat terdakwa SALI bin Alm. DAYA melakukan penambangan tersebut berada dalam Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Pada Sebagian Hutan Negara Yang Berada Pada Kawasan Hutan Produksi Dan Hutan Lindung sebagaimana dalam Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 149 Tahun 2025 tentang Penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus Pada Sebagian Hutan Negara Yang Berada Pada Kawasan Hutan Produksi Dan Hutan Lindung di Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Barat Dan Provinsi Banten.
  • Bahwa terdakwa SALI bin Alm. DAYA melakukan kegiatan penambangan didalam kawasan hutan tanpa izin Menteri sebagaimana dipersyaratkan dalam pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan

------ Perbuatan terdakwa SALI bin Alm. DAYA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut pasal Pasal 89 ayat (1) huruf a Undang-Undang ri Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU :

KEDUA :

------- Bahwa terdakwa SALI bin Alm. DAYA  pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekitar pukul 15:00 WIB atau pada waktu-waktu tertentu dalam bulan Fbruari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Kampung Cibobos Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa, megadili dan memutus perkara ini, telah melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 UU No4 tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan UU no.3 tahun 2020 tentng pertambangan mineral dan batu bara, dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sejak bulan Januari 2026, terdakwa SALI bin Alm. DAYA dengan menggunakan :
  1. 1 (satu) buah cangkul yang digunakan untuk menggali tanah.
  2. 1 (satu) buah balencong yang digunakan untuk mencongkel batubara.
  3. 1 (satu) buah blower yang digunakan untuk memberi oksigen didialam lobang.
  4. 1 (satu) unit pompa air yang digunakan untuk menyedot air didalam lobang.
  5. 1 (satu) buah katrol/olekan yang digunakan untuk mengangkat hasil batubara dari lobang ke atas.
  6. 2 (dua) buah jerigen yang sudah dipotong yang digunakan untuk mengangkut hasil batubara.

melakukan penambangan batubara di Kampung Cibobos RT. 001 RW. 005 Desa Karangkamulyan Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak  Provinsi Banten di dalam kawasan hutan lindung tanpa izin.

  • Bahwa cara terdakwa SALI bin Alm. DAYA melakukan penambangan batubara tersebut adalah awalnya terdakwa SALI bin Alm. DAYA membuat atau membentuk lubang dengan menggunakan cangkul dan blencong dan setelah mendapatkan batubara, terdakwa SALI bin Alm. DAYA mengeluarkan batubara tersebut dari dalam lobang dengan dengan menggunakan jerigen, tali tambang, dan katrol atau olekan.
  • Setelah berada diluar lobang yang telah dibuatnya, selanjutnya terdakwa SALI bin Alm. DAYA menjual batubara yang telah ditambangnya tersebut kepada orang yang dating ke lokasi penambangan untuk membelinya.
  • Setelah berada diluar lobang yang telah dibuatnya, selanjutnya terdakwa SALI bin Alm. DAYA menjual batubara yang telah ditambangnya tersebut kepada orang yang dating ke lokasi penambangan untuk membelinya.
  • Bahwa terdakwa SALI bin Alm. DAYA dalam melakukan penambangan batubara tersebut tidak memiliki izin penambangan yakni Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Usaha Pertambangan Khusus IUPK), Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Sebaga Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian, Izin Pertambangan Rakyat (IPR), Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), Izin Penugasan, Izin Pengangkutan dan Penjualan, Izin Usaha Jasa Pertambangan  (IUJP) serta Izin Usaha Pertambangan (IUP) Untuk Penjualan.
  • Bahwa yang ditambang oleh terdakwa SALI bin Alm. DAYA di Kampung Cibobos Desa Karangkamulyan, Kecamatan Cihara Kabupaten Lebak Provinsi Banten adalah batubara sebagaimana dalam hasil pengujian oleh PT. Sucofindo (Persero) UP Suralaya Nomor M02084/ALBQAT  tanggal 9 Juni 2026 dengan metoda ASTM (American Society for Testing and Materials) sebagai berikut ;

 

Parameters

Units

Results (Basis)

Methods

ARB

ADB

DB

DAFB

Total Moisture

% wt

6.63

 

 

 

ASTM O330UO33O2M-22a

Proximate Analysis

 

 

 

 

 

 

          • Moisture in Analysis

% wt

-

5.03

-

-

ASTM D3173/D3173M-17a

          • Ash Content

% wt

27.26

27.73

29.20

-

ASTM D3174-12(2021)e1

          • Volatile Matter

% wt

30.19

30.71

32.34

45.67

ASTM D3I75-20

          • Fixed Carbon

% wt

35.02

36.53

38.46

54.53

ASTM O3172-13(2021)e1

Total Sulfur

% wt

1.06

1.08

1.14

1.61

ASTM D4239-18el Method A

Gross Calorific value

Kcal/Kg

4948

5033

5300

7485

ASTM D5865/D5865M-19

 

------ Perbuatan terdakwa SALI bin Alm. DAYA tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana, -----------

 

 

Serang, 02 Juli 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

1`

 

DAYAN SIRAIT,

Jaksa Utama Pratama NIP. 19670906 199603 1 001

2

 

 

 

BUDY MARSELIUS, S.H.,M.H.

Jaksa Madya NIP. 198210162006031001

 

Pihak Dipublikasikan Ya