Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
6/Pdt.G.S/2024/PN Rkb PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT Lambang Ganda Cab. Rangkangkas Bitung 1.Mamat
2.Ining
3.Iyus
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G.S/2024/PN Rkb
Tanggal Surat Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK PERKREDITAN RAKYAT Lambang Ganda Cab. Rangkangkas Bitung
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Mamat
2Ining
3Iyus
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 31.716.000,00
Petitum
 
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
2. Menyatakan sah dan berharganya Surat Perjanjian Kredit No.0414/BPRLG-CB.RKS/09/2023 tertanggal 22 September  2023.
3. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah Wanprestasi kepada penggugat;
4. Menghukum tergugat I, II, dan III untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada Penggugat: Rp. 31.716.000,- (Tiga Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Enam Belas Ribu Rupiah). 
5. Biaya Tambahan seperti biaya administrasi keterlambatan yang harus dibayarkan oleh tergugat I, II, dan III sebesar Rp. 3.086.000,- (Tiga Juta Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah) . 
6. Apabila tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok+bunga) dan biaya keterlambatan kepada penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti surat Sertifikat Hak Milik no.593 luas 775 m2 an Iyus terletak di Kp. Bahbul RT 20 RW 05 Ds. Cimangeunteung Kec. Rangkasbitung Kab.Lebak. Yang dijaminkan  kepada penggugat dilelang dengan perantara  Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman atau kredit tergugat kepada penggugat.
7. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
 
Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak