Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI RANGKASBITUNG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
62/Pid.B/2026/PN Rkb Rama Setyo Prakoso, S.H. PANDU SAM GUNAWAN Bin AHMAD SULAIMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 62/Pid.B/2026/PN Rkb
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1247/M.6.14/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Rama Setyo Prakoso, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1PANDU SAM GUNAWAN Bin AHMAD SULAIMAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
NoNama
1PT. ANGGUN ADI SENTOSA 1
Dakwaan

KESATU.

--------- Bahwa ia Terdakwa PANDU SAM GUNAWAN bin AHMAD SULAIMAN bersama-sama dengan Sdr. JAMHURI (DPO) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei tahun 2023 bertempat di Jl. Syekh Nawawi No.03  Rt/Rw. 003/004 Kel./Ds. Kaduagung Kec. Cibadak Kab. Lebak Provinsi Banten atau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang; turut serta melakukan tindak pidana. Perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awal bulan Mei 2023 PT. LUCKY KAKING sedang membutuhkan BBM jenis solar untuk digunakan mengisi bahan bakar alat berat dalam pekerjaan pembangunan interchange / simpang susun Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi II Simpang susun Cikulur dan Cileles, kemudian terdakwa selaku Project Manager PT. LUCKY KAKING  menghubungi Saksi DEWI INDAH NELASARI binti YOYO SUNARYO selaku Freelance marketing pada PT. ANGGUN ADI SENTOSA yaitu Perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha agen transporter bahan bakar minyak (BBM) dengan maksud memesan BBM jenis solar sebanyak 16.000 (enam belas ribu) liter, kemudian dilakukan pengecekan terhadap project pekerjaan yang memesan BBM untuk memvalidasi dan membuktikan pekerjaan atau industri yang dikerjakan, selanjutnya pemesan dalam hal ini terdakwa berkomunikasi secara personal dengan Direktur PT. ANGGUN ADI SENTOSA yaitu Saksi ISMAIL bin ABDUL SYUKUR selaku Direktur PT. ANGGUN ADI SENTOSA terkait jumlah, jenis BBM yang dipesan dan harga, serta mekanisme pengiriman dan pembayaran, lalu didapatkan kesepakatan bahwa BBM yang dipesan adalah BBM jenis solar dengan harga Rp.14.500,- (empat belas ribu rupiah) perliternya termasuk pajak, sebanyak 16.000 (enam belas ribu) liter seharga Rp.232.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta rupiah), dikirim dalam 2 (dua) tahap yaitu tanggal 11 Mei 2023 sebanyak 8000 (delapan ribu) liter dan tanggal 06 Juni 2023 sebanyak 8000 (delapan ribu) liter dengan alasan tangki penampung tidak memenuhi jika dikirim sekaligus serta pembayaran dilakukan secara non tunai menggunakan cek dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah barang diterima.
  • Bahwa setelah ada kesepakatan terdakwa mengirimkan Purcahse Order (PO) PT. LUCKY KAKING Nomor : 20230007/PO-BBM-HSD/PT.LK/I/2023 tanggal 09 Mei 2023 yang ditandatangani oleh terdakwa atas pemesanan BBM jenis solar sebanyak 16.000 (enam belas ribu) liter seharga Rp.232.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta rupiah) yang akan dibayar secara non tunai dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah barang diterima. Kemudian PT. ANGGUN ADI SENTOSA mengirimkan BBM jenis solar kepada PT. LUCKY KAKING sebanyak 2 (dua) tahap yaitu pertama tanggal 11 Mei 2023 sebanyak 8.000 (delapan ribu) liter dikirim oleh Saksi MAHDI bin AGUS menggunakan 1 (satu) unit truck tangki No. Pol. A 9865 TZ ke project simpang susun Cikulur Toll Serpan berlamat di Jl. Kaduagung Cikulur Muara Dua Kabupaten Lebak-Banten sesuai surat jalan nomor : 025609 selanjutnya diserahkan invoice (tagihan) sebesar Rp.116.000.000,- (seratus enam belas juta rupiah) sesuai invoice nomor : 0908/AAS/INV/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 dan setelah pengiriman pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Mei tahun 2023 bertempat di Jl. Syekh Nawawi No.03  Rt/Rw. 003/004 Kel./Ds. Kaduagung Kec. Cibadak Kab. Lebak Provinsi Banten terdakwa menyerahkan kepada Saksi DEWI INDAH NELASARI berupa 1 (satu) lembar CEK BANK BRI No. CGQ917032 tanggal 20 Juni 2023 senilai Rp.116.000.000,- (seratus enam belas juta rupiah) dimana untuk penulisan nominalnya dilakukan oleh terdakwa sedangkan yang menandatangani adalah Sdr. JAMHURI (DPO) selaku Direktur PT. LUCKY KAKING untuk selanjutnya dapat dicairkan membayar BBM jenis solar sebanyak 8.000 (delapan ribu) liter yang dikirim pada tanggal 11 Mei 2023 kemudian dilakukan pengiriman kedua tanggal 06 Juni 2023 sebanyak 8.000 (delapan ribu) liter sesuai surat jalan nomor : 025609 lalu diserahkan invoice (tagihan) pengiriman kedua sebesar Rp.116.000.000,- (seratus enam belas juta rupiah) sesuai invoice nomor : 1033/AAS/INV/VI/2023 tanggal 06 Juni 2023 yang diterima langsung oleh terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 16 November 2023 Sdri. BETI WAHIDAH selaku bagian keuangan PT. ANGGUN ADI SENTOSA mencairkan 1 (satu) lembar CEK BANK BRI No. CGQ917032 tanggal 20 Juni 2023 senilai Rp.116.000.000,- (seratus enam belas juta rupiah) di Bank BRI Cabang Cilegon, namun pada saat dicairkan pihak Bank BRI Cabang Cilegon melakukan penolakan oleh karena saldo tidak cukup sesuai Surat Keterangan Penolakan tanggal 16 November 2023, atas kejadian tersebut pihak PT. ANGGUN ADI SENTOSA telah meminta pertanggungjawaban namun sampai dengan sekarang terdakwa maupun Sdr. JAMHURI (DPO) tidak pernah menyerahkan uang milik PT. ANGGUN ADI SENTOSA sehingga PT. ANGGUN ADI SENTOSA mengalami kerugian sebesar Rp.232.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta rupiah) atau disekitar jumlah tersebut atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa terdakwa maupun Sdr. JAMHURI (DPO) mengetahui bahwa saldo yang ada dalam rekening yang dijadikan sebagai pencairan cek pembayaran kepada PT. ANGGUN ADI SENTOSA dalam keadaan kosong (saldo tidak cukup) namun terdakwa tetap menyerahkan 1 (satu) lembar CEK BANK BRI No. CGQ917032 tersebut kepada Saksi DEWI INDAH NELASARI selaku Freelance marketing pada PT. ANGGUN ADI SENTOSA dengan tujuan agar PT. ANGGUN ADI SENTOSA percaya dan mengirim kembali BBM untuk kedua kalinya kepada PT. LUCKY KAKING.

--------- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 jo. Pasal 20 huruf c UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

 

--------- Bahwa ia Terdakwa PANDU SAM GUNAWAN bin AHMAD SULAIMAN bersama-sama dengan Sdr. JAMHURI (DPO) pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi pada bulan Mei tahun 2023 bertempat di Jl. Syekh Nawawi No.03  Rt/Rw. 003/004 Kel./Ds. Kaduagung Kec. Cibadak Kab. Lebak Provinsi Banten atau setidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rangkasbitung yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Setiap orang yang secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana; turut serta melakukan tindak pidana; Perbuatan Terdakwa lakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada awal bulan Mei 2023 PT. LUCKY KAKING sedang membutuhkan BBM jenis solar untuk digunakan mengisi bahan bakar alat berat dalam pekerjaan pembangunan interchange / simpang susun Jalan Tol Serang-Panimbang Seksi II Simpang susun Cikulur dan Cileles, kemudian terdakwa selaku Project Manager PT. LUCKY KAKING  menghubungi Saksi DEWI INDAH NELASARI binti YOYO SUNARYO selaku Freelance marketing pada PT. ANGGUN ADI SENTOSA yaitu Perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha agen transporter bahan bakar minyak (BBM) dengan maksud memesan BBM jenis solar sebanyak 16.000 (enam belas ribu) liter, kemudian dilakukan pengecekan terhadap project pekerjaan yang memesan BBM untuk memvalidasi dan membuktikan pekerjaan atau industri yang dikerjakan, selanjutnya pemesan dalam hal ini terdakwa berkomunikasi secara personal dengan Direktur PT. ANGGUN ADI SENTOSA yaitu Saksi ISMAIL bin ABDUL SYUKUR selaku Direktur PT. ANGGUN ADI SENTOSA terkait jumlah, jenis BBM yang dipesan dan harga, serta mekanisme pengiriman dan pembayaran, lalu didapatkan kesepakatan bahwa BBM yang dipesan adalah BBM jenis solar dengan harga Rp.14.500,- (empat belas ribu rupiah) perliternya termasuk pajak, sebanyak 16.000 (enam belas ribu) liter seharga Rp.232.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta rupiah), dikirim dalam 2 (dua) tahap yaitu tanggal 11 Mei 2023 sebanyak 8000 (delapan ribu) liter dan tanggal 06 Juni 2023 sebanyak 8000 (delapan ribu) liter dengan alasan tangki penampung tidak memenuhi jika dikirim sekaligus serta pembayaran dilakukan secara non tunai menggunakan cek dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah barang diterima.
  • Bahwa setelah ada kesepakatan terdakwa mengirimkan Purcahse Order (PO) PT. LUCKY KAKING Nomor : 20230007/PO-BBM-HSD/PT.LK/I/2023 tanggal 09 Mei 2023 yang ditandatangani oleh terdakwa atas pemesanan BBM jenis solar sebanyak 16.000 (enam belas ribu) liter seharga Rp.232.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta rupiah) yang akan dibayar secara non tunai dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah barang diterima. Kemudian PT. ANGGUN ADI SENTOSA mengirimkan BBM jenis solar kepada PT. LUCKY KAKING sebanyak 2 (dua) tahap yaitu pertama tanggal 11 Mei 2023 sebanyak 8.000 (delapan ribu) liter dikirim oleh Saksi MAHDI bin AGUS menggunakan 1 (satu) unit truck tangki No. Pol. A 9865 TZ ke project simpang susun Cikulur Toll Serpan berlamat di Jl. Kaduagung Cikulur Muara Dua Kabupaten Lebak-Banten sesuai surat jalan nomor : 025609 selanjutnya diserahkan invoice (tagihan) sebesar Rp.116.000.000,- (seratus enam belas juta rupiah) sesuai invoice nomor : 0908/AAS/INV/V/2023 tanggal 11 Mei 2023 dan setelah pengiriman pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira bulan Mei tahun 2023 bertempat di Jl. Syekh Nawawi No.03  Rt/Rw. 003/004 Kel./Ds. Kaduagung Kec. Cibadak Kab. Lebak Provinsi Banten terdakwa menyerahkan kepada Saksi DEWI INDAH NELASARI berupa 1 (satu) lembar CEK BANK BRI No. CGQ917032 tanggal 20 Juni 2023 senilai Rp.116.000.000,- (seratus enam belas juta rupiah) dimana untuk penulisan nominalnya dilakukan oleh terdakwa sedangkan yang menandatangani adalah Sdr. JAMHURI (DPO) selaku Direktur PT. LUCKY KAKING untuk selanjutnya dapat dicairkan membayar BBM jenis solar sebanyak 8.000 (delapan ribu) liter yang dikirim pada tanggal 11 Mei 2023 kemudian dilakukan pengiriman kedua tanggal 06 Juni 2023 sebanyak 8.000 (delapan ribu) liter sesuai surat jalan nomor : 025609 lalu diserahkan invoice (tagihan) pengiriman kedua sebesar Rp.116.000.000,- (seratus enam belas juta rupiah) sesuai invoice nomor : 1033/AAS/INV/VI/2023 tanggal 06 Juni 2023 yang diterima langsung oleh terdakwa.
  • Bahwa pada tanggal 16 November 2023 Sdri. BETI WAHIDAH selaku bagian keuangan PT. ANGGUN ADI SENTOSA mencairkan 1 (satu) lembar CEK BANK BRI No. CGQ917032 tanggal 20 Juni 2023 senilai Rp.116.000.000,- (seratus enam belas juta rupiah) di Bank BRI Cabang Cilegon, namun saat dicairkan pihak Bank BRI Cabang Cilegon melakukan penolakan oleh karena saldo tidak cukup sesuai Surat Keterangan Penolakan tanggal 16 November 2023, atas kejadian tersebut pihak PT. ANGGUN ADI SENTOSA telah meminta pertanggungjawaban namun sampai dengan sekarang terdakwa maupun Sdr. JAMHURI (DPO) tidak pernah menyerahkan uang milik PT. ANGGUN ADI SENTOSA sehingga PT. ANGGUN ADI SENTOSA mengalami kerugian sebesar Rp.232.000.000,- (dua ratus tiga puluh dua juta rupiah) atau disekitar jumlah tersebut atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 jo. Pasal 20 huruf c UU RI No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya